Kalkulator Zakat untuk Mempermudah Perhitungan, Berikut Kaum yang Berhak Menerima

Dalam era yang serba digital saat ini sudah ada kalkulator zakat yang dapat mempermudah proses menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 05 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 14:00 WIB
Cara Menghitung Zakat Saham
Ilustrasi kalkulator/Copyright envato.com by twenty20photos

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan oleh seluruh Muslim. Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali, 27 di antaranya posisi ibadah ini sejajarkan dengan salat, seperti yang dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 110 berikut. 

دُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S Al-Baqarah : 110)

Sebagai salah satu ibadah yang esensial, zakat harus dihitung dengan cermat. Dalam era yang serba digital saat ini sudah ada kalkulator zakat yang dapat mempermudah proses menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim. Kalkulator zakat dapat ditemukan dalam bentuk aplikasi yang dapat didownload di platform penyedia aplikasi atau dalam bentuk fitur di website lembaga zakat pemerintah maupun swasta. 

Tidak dapat dipungkiri, kalkulator zakat menjadi alat yang mempermudah Muslim menunaikan kewajibannya. Berikut ulasan tentang apa itu kalkulator zakat yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (5/6/2023).


Mengenal Kalkulator Zakat

Jelang Lebaran, Masjid Istiqlal Buka Layanan Pembayaran Zakat Fitrah
Petugas amil zakat melayani warga yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (18/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dilansir dari laman baznas.go.id, kalkulator zakat adalah layanan yang dirancang untuk memudahkan perhitungan jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim sesuai dengan ketentuan syariah. Layanan kalkulator zakat dapat ditemukan di website-website lembaga zakat pemerintah maupun swasta, salah satunya di website baznas.go.id.

Kalkulator zakat juga dapat ditemukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh di platform penyedia aplikasi seperti Appstore dan Playstore. Namun pemilihan aplikasi kalkulator zakat agar perhitungan jumlah zakat benar-benar sesuai dengan syariat. Untuk itu mengetahui cara menghitung zakat secara manual juga perlu diketahui.

Secara prinsip, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu Zakat Nafs (Jiwa) yang juga dikenal sebagai Zakat Fitrah, dan Zakat Maal (Harta). Kalkulator zakat digunakan untuk menghitung jumlah zakat mall yang jumlahnya berbeda-beda tergantung pada jumlah Cara Menghitung Zakat Manual

Berikut cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan secara manual.


Menghitung Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Jumlah pembayaran zakat fitrah berdasarkan syariah Islam adalah 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah di Indonesia umumnya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk Beras.

Dengan kata lain Zakat Fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Namun saat ini berbagai lembaga zakat sudah menyediakan layanan pembayaran zakat dalam bentuk uang yang kemudian akan dibelanjakan bahan makanan pokok oleh lembaga zakat tersebut. 

Apabila membayar zakat dengan uang, jumlah uang yang dibayarkan sesuai dengan harga bahan makanan pokok tersebut dikalikan dengan besaran zakatnya, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kilogram. Sebagai contoh, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai adalah sebesar Rp40.000 - Rp50.000 per orang, disesuaikan dengan harga beras sebanyak 2,5 kilogram.


Menghitung Zakat Mall

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Zakat maal (harta) merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim sesuai dengan Nisab (jumlah minimum harta yang memenuhi syarat untuk dizakati) dan haulnya (masa kepemilikan harta selama dua belas bulan Qamariah atau tahun Hijriyah). Pengeluaran zakat maal ini tidak terbatas pada waktu tertentu, sehingga dapat dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. 

Zakat maal ini kemudian melahirkan berbagai jenis zakat, termasuk zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, perak, dan lain sebagainya. Setiap jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri.

Jika seseorang Muslim telah mencapai kebebasan, akal baliq, memiliki harta sendiri, dan memenuhi nisab serta haulnya, maka dia wajib mengeluarkan zakat harta. Orang yang membayar atau mengeluarkan zakat disebut sebagai Muzzaki.

Menghitung zakat mal  yang harus dikeluarkan seorang Muslim adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki selama satu tahun. Sebagai contoh, pada 1 Januari 2022, seseorang memiliki 200 gram emas. Nisab untuk harta kekayaan dalam bentuk emas adalah sebesar 2,5%. Dengan demikian, jumlah zakat mal yang harus dibayar adalah sebagai berikut.

Zakat mal = emas x nisab Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Jadi, zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau setara dengan nilai uang Rp4.690.495 dengan asumsi harga 1 gram emas adalah Rp938.099.


Kaum yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan yang mengikat dalam ilmu fiqih, termasuk aturan tentang penerima zakat. Berikut 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir: Mereka yang sangat membutuhkan dan memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki apa pun, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  3. Amil: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan dan pemahaman tentang ajaran Islam.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri mereka.
  6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk mempertahankan hidup dan martabat mereka.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah, jihad, dan sejenisnya.
  8. Ibnu sabil: Mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanan mereka dalam ketaatan kepada Allah.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya