MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya, Ternyata Ini Alasannya

MK diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilbup Tasikmalaya 2024 karena sudah menjabat dua periode, ini kronologi keputusannya.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa Diperbarui 25 Feb 2025, 09:27 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 09:27 WIB
Viral Video Bupati Tasikmalaya Teriak Bantu Israel Saar Aksi Bela Palestina, Mengaku Keselo Lidah
Viral Video Bupati Tasikmalaya Teriak Bantu Israel Saar Aksi Bela Palestina, Mengaku Keselo Lidah.  foto: Youtube Ade Sugianto... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Ade Sugianto dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Keputusan ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. Melalui putusan ini, Ade tidak lagi dapat mencalonkan diri dalam Pilkada Tasikmalaya karena telah dianggap menjabat dua periode.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan hakim konstitusi lainnya. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya bertindak sebagai Termohon, dan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, menjadi Pihak Terkait.

Putusan ini berdampak langsung pada jalannya Pilbup Tasikmalaya 2024. MK tidak hanya mendiskualifikasi Ade Sugianto, tetapi juga membatalkan berbagai keputusan KPU Tasikmalaya yang berkaitan dengan pencalonannya. Selain itu, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.

MK Putuskan Ade Sugianto Tidak Bisa Maju Lagi di Pilbup Tasikmalaya

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Ade Sugianto harus didiskualifikasi dari Pilbup Tasikmalaya 2024. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa pencalonan Ade melanggar ketentuan terkait batasan masa jabatan kepala daerah.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Senin (24/2/2025), dikutip dari situs resmi MKRI.

Selain mendiskualifikasi Ade, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, termasuk Keputusan Nomor 2689 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Putusan ini berdampak besar terhadap jalannya Pilkada di Tasikmalaya, yang kini harus mengulang proses pemungutan suara tanpa Ade sebagai kandidat.

Mengapa Ade Sugianto Didiskualifikasi? 

Alasan utama diskualifikasi Ade Sugianto adalah karena ia dianggap sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. Menurut MK, perhitungan masa jabatan seorang kepala daerah tidak hanya berdasarkan pelantikan resmi, tetapi juga sejak seseorang mulai menjalankan tugas secara riil dan faktual.

MK merujuk pada beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024. Dalam putusan-putusan tersebut, MK menetapkan bahwa masa jabatan dihitung satu periode jika seseorang telah menjabat lebih dari 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun), baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas.

Melalui perhitungan ini, Ade Sugianto dianggap telah menjabat selama 2 tahun 6 bulan 18 hari sejak 5 September 2018, sehingga dihitung sebagai satu periode. Ditambah dengan masa jabatannya sebagai bupati periode 2021-2025, ia dianggap telah menyelesaikan dua periode penuh.

Bagaimana Nasib Iip Miftahul Paoz Setelah Diskualifikasi Ade?

Meski Ade didiskualifikasi, wakilnya, Iip Miftahul Paoz, masih diperbolehkan melanjutkan pencalonannya. MK memutuskan bahwa partai pengusung Ade dan Iip harus segera mengusulkan calon pengganti Ade tanpa mengganti posisi Iip.

"Tanpa mengganti H. Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Hal ini berarti partai pengusung harus segera mencari calon baru yang bisa berpasangan dengan Iip untuk mengikuti PSU yang akan datang.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tasikmalaya

[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Setelah libur Lebaran agak-agaknya aroma liburan sudah mulai tercium. Katanya Pilkada 27 Juni jadi hari libur lho. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Dampak dari putusan MK ini tidak hanya pada pencalonan Ade, tetapi juga pada pelaksanaan Pilbup Tasikmalaya secara keseluruhan. MK memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU ini harus dilakukan tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon. Selain itu, MK menegaskan bahwa PSU harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Pertanyaan Seputar Diskualifikasi Ade Sugianto

1. Mengapa Ade Sugianto didiskualifikasi dari Pilbup Tasikmalaya?

Ade Sugianto didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya, berdasarkan perhitungan MK.

2. Apa dampak dari diskualifikasi ini?

Putusan ini menyebabkan KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ade sebagai calon.

3. Apakah Iip Miftahul Paoz masih bisa maju dalam Pilbup?

Ya, Iip masih bisa maju. Partai pengusung hanya perlu mencari pengganti Ade tanpa mengganti Iip.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya