MK Bacakan Putusan Uji UU Pilpres Yusril

Yusril meminta MK mengabulkan permohonannya, yaitu pencalonan presdien dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 20 Mar 2014, 08:30 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2014, 08:30 WIB
foto-kandidat-konvensi-4-131219c.jpg
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, sidang pembacaan putusan itu akan digelar pada pukul 15.30 WIB, Kamis (20/3/2014), di Gedung MK, Jakarta.

Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini meminta MK mengabulkan permohonannya, yaitu pencalonan presdien dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.

Menurut Yusril, aturan itu tertera jelas dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sebelumnya, MK telah memutuskan uji materi UU Pilpres dan menyatakan pelaksanaan pilpres digelar serentak dengan pileg mulai pemilu 2019 mendatang. Namun menurut Yusril putusan itu masih menggantung, di mana ambang batas atau presidential threshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku.

Baca juga:

Uji UU Pilpres, Yusril Bakal Hadirkan Ahli Bahasa

Yusril Tagih MK Bacakan Uji Materi UU Pilpres Sebelum Pemilu

Debat Capres, Yusril `Geram` Ditanya Amandemen UUD 1945

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya