Masih Ditemukan Pelanggaran di Masa Tenang

Masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik dari parpol atau caleg.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Apr 2014, 17:36 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 17:36 WIB
Atribut Kampanye
(Antara/Rosa Panggabean)

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Peserta pemilu itu bisa jadi partai politik atau calon anggota legislatif (caleg).

"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).

Masykurudin menuturkan, pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas yang akan menindaknya. Menurutnya, jenis kampanye ini merupakan modus baru, namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.

"Kampanye melalui Blackberry Messenger dan Whatsapp tidak diketahui pelakunya karena dikirim dengan sistem pesan berantai," tuturnya.

Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra, yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp 100 ribu secara otomatis.

Pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," ujarnya.

Masih menurut Masykurudin, pelanggaran juga ada yang berbentuk pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp 50 ribu di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditemukan pula pembagian uang sebesar Rp 25 ribu di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.

Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, caleg dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.

Pelanggaran selanjutnya terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 yang sudah diterima pemilih sebelum hari pemungutan suara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya