Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Peserta pemilu itu bisa jadi partai politik atau calon anggota legislatif (caleg).
"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Masykurudin menuturkan, pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas yang akan menindaknya. Menurutnya, jenis kampanye ini merupakan modus baru, namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.
"Kampanye melalui Blackberry Messenger dan Whatsapp tidak diketahui pelakunya karena dikirim dengan sistem pesan berantai," tuturnya.
Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra, yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp 100 ribu secara otomatis.
Pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," ujarnya.
Masih menurut Masykurudin, pelanggaran juga ada yang berbentuk pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp 50 ribu di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditemukan pula pembagian uang sebesar Rp 25 ribu di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.
Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, caleg dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.
Pelanggaran selanjutnya terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 yang sudah diterima pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Masih Ditemukan Pelanggaran di Masa Tenang
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik dari parpol atau caleg.
diperbarui 08 Apr 2014, 17:36 WIBDiterbitkan 08 Apr 2014, 17:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dharma Pongrekun Sebut WHO Berpotensi Gunakan Bio Weapon untuk Buat Pandemi, Epidemiolog: Hoaks!
Timnas Indonesia Berpeluang Cetak Sejarah Usai Nangkring di Peringkat 3 Klasemen Grup C
Keunikan Festival Tabuik, Sebuah Warisan Budaya Pariaman
Cara Mudah Mengatasi Lupa Kata Sandi Roblox yang Paling Efektif 2024
Isi Lengkap Surat Soobin TXT Usai Umumkan Hiatus, Mengaku Keputusan Diambil dengan Berat Hati
Deretan Hoaks yang Menggunakan Modifikasi AI, Awas Jangan Terkecoh
Tips Agar Teri Tidak Alot: Panduan Lengkap Mengolah Ikan Teri
Tips Hidup Tenang yang Menarik Dipraktikkan, Jaga Kondisi Mental dan Batin
Tips Agar Bibir Tidak Hitam: Panduan Lengkap Merawat Bibir Indah dan Sehat
Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh, Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal
Ragam Tips Hidup Sehat dan Bahagia untuk Meningkatkan Kualitas Hidup
Anak usaha MedcoEnergi Berhasil Catat 5 Tahun Tanpa Lost Time Injury