Liputan6.com, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Peserta pemilu itu bisa jadi partai politik atau calon anggota legislatif (caleg).
"Partai politik dan calon legislatif melakukan tindak kampanye dengan menyebarkan pesan singkat," kata Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Masykurudin menuturkan, pesan singkat yang dikirim secara sporadis itu hampir tidak dapat dijangkau dan ditangani lembaga pengawas yang akan menindaknya. Menurutnya, jenis kampanye ini merupakan modus baru, namun tidak dihiraukan pengawas pemilu.
"Kampanye melalui Blackberry Messenger dan Whatsapp tidak diketahui pelakunya karena dikirim dengan sistem pesan berantai," tuturnya.
Dia mencontohkan, JPPR menemukan pesan berantai yang melibatkan Partai Gerindra, yaitu isinya siapa yang mengirim pesan singkat lebih dari 15 maka akan mendapatkan pulsa Rp 100 ribu secara otomatis.
Pelanggaran kedua yang ditemukan JPPR adalah terjadinya politik uang pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara. "Praktik politik uang dilakukan secara terang-terangan dan menjadi tradisi di setiap proses pemilihan," ujarnya.
Masih menurut Masykurudin, pelanggaran juga ada yang berbentuk pemberian beras, minyak dan uang sebanyak Rp 50 ribu di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Ditemukan pula pembagian uang sebesar Rp 25 ribu di Dusun Tegalrejo, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
"Cara transaksional dalam bentuk uang dan barang ini juga berpotensi terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu di KPPS hingga KPU," ujarnya.
Pelanggaran ketiga menurut dia, masih ditemukan alat peraga kampanye di masa tenang, namun parpol, caleg dan pengawas pemilu tidak cepat tanggap untuk menurunkan alat peraga tersebut.
Pelanggaran selanjutnya terkait surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 yang sudah diterima pemilih sebelum hari pemungutan suara.
Masih Ditemukan Pelanggaran di Masa Tenang
Masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa tenang untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik dari parpol atau caleg.
Diperbarui 08 Apr 2014, 17:36 WIBDiterbitkan 08 Apr 2014, 17:36 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan