Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan caleg dan partai politik segera melaporkan dana kampanye Pemilu 2014 hingga batas akhir pada Kamis 24 April pukul 18.00 WIB. Jika mereka terlambat, keterpilihan caleg yang bersangkutan bisa dibatalkan.
"Kami membuat jadwal pada 24 April 2014 berakhir pada pukul 18.00 WIB. Yang jelas kita sudah memberitahukan pukul 18.00 WIB batas akhir. Jika tidak menyerahkan, keterpilihan calon bisa dibatalkan," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Arief juga mengungkapkan, hingga hari ini atau H-1 batas maksimum, belum ada partai yang melaporkan dana akhir kampanyenya. Parpol diharapkan bisa menyerahkan laporan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Belum (ada yang melaporkan dana akhir kampanye). Sepanjang yang saya tahu belum ada yang melapor," ungkap Arief.
Arief menjelaskan, jika laporan dana terbukti berasal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), maka parpol dan caleg bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara. Caleg tersebut pun terancam dengan hukuman pidana.
"Jangan digunakan. Kalau digunakan pidana. Uang dimasukkan ke negara. Di undang-undang sebetulnya bukan laporan akhir dana kampanye. Tapi laporan penerimaan dan pengeluaran," tandas Arief.
(Shinta Sinaga)