Kamis Pagi Tak Hadir di Mukernas, Kubu Romi Ancam Copot SDA

Sebagian peserta yang menjabat ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) menginginkan agar SDA datang saat mukernas nanti.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 24 Apr 2014, 03:01 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 03:01 WIB
Tanpa SDA, Mukernas PPP Tetap Berjalan
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) tak terlihat dalam pembukaan Mukernas PPP di Hotel Seruni III, Bogor, Rabu (23/4/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).

Liputan6.com, Bogor - Rapat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diskors pada Kamis (24/4/2014) pukul 00.30 WIB. Rencananyanya mukernas akan dilanjutkan kembali pada pagi hari nanti, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Dalam rapat yang dimulai kemarin malam atau pukul 20.30 WIB, para peserta hanya membahas soal islah antara kubu Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA). Sebagian peserta yang menjabat ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) menginginkan agar SDA datang saat mukernas nanti.

"Kalau yang namanya islah itu harus dihadiri oleh kedua belah pihak. Semua teman-teman DPW mempertanyakan keberadaan SDA. Memang SDA sudah hadir, tapi belum sampai ke ruangan mukernas," jelas Ketua DPW Sulsel Djafar Alkatiri saat ditemui wartawan, Kamis dini hari.

Djafar juga meminta kepada SDA untuk hadir dalam lanjutan mukernas nanti pagi. Bila SDA tidak datang, maka bukan tidak mungkin para peserta bisa mendesak agar mukernas bisa mengukuhkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) beberapa hari lalu, di mana salah satunya membahas soal pencopotan SDA dari Ketua Umum PPP.

"Ada fatwa dari Ketua Majelis Syariah, Maimun (Zubair) untuk islah. Kita fatsun untuk islah, tapi ada salah satu pihak yang tak datang jadi tidak berimbang. Untuk itu bagaimana bisa memutuskan islah? Dalam hukum yang disebut islah itu kesepakatan dari 2 pihak, bukan sepihak," paparnya.

Djafar juga mengatakan bahwa setiap lapisan dalam struktur partai harus mematuhi hasil mukernas. Karena ia menganggap mukernas kedudukannya lebih tinggi daripada ketua umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya