Hujan Protes Warnai Rekapitulasi Suara di Raja Ampat

Walau tak ditandatangani oleh 12 saksi partai, KPUD Raja Ampat tetap akan membawa hasil rekapitulasi ini ke tingkat KPUD Papua Barat.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 02 Mei 2014, 06:29 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 06:29 WIB
Rekapitulasi Suara di Raja Ampat
Rekapitulasi perhitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, ricuh. ( ANTARA FOTO/ZIAN)

Liputan6.com, Raja Ampat - Keributan terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis malam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV Pagi, Kamis (2/5/2014), keributan dipicu kemarahan salah satu saksi parpol akibat belum rampungnya perhitungan suara dari panitia pemilihan kecamatan.

Diduga banyak kecurangan penggelembungan suara di tingkat desa. Termasuk adanya sejumlah kejanggalan, seperti tidak disegelnya kotak suara, serta banyaknya berkas C1 dan D1 yang tidak disampul amplop.

Rencananya pagi ini, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan akan melanjutkan rapat pleno lanjutan rekapitulasi perhitungan suara untuk sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru masuk.

Sementara itu, hujan protes dari sejumlah saksi parpol juga mewarnai rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat yang digelar di kantor KPUD Raja Ampat di Waesai.

Protes keras dilakukan sejumlah saksi parpol yang merasa tidak terima dengan dilakukannya proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPUD Raja Ampat. Pihak KPUD memerintahkan panitia pemilihan distrik untuk menghitung suara hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan PPD menggunakan formulir C1 plano yang seharusnya menggunakan formulir DA.

Walau tak ditandatangani oleh 12 saksi partai, KPUD Raja Ampat tetap akan membawa hasil rekapitulasi ini ke tingkat KPUD Provinsi Papua Barat untuk diplenokan.

Partai politik yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi berencana akan melakukan laporan resmi ke bawaslu pusat dan bawaslu provinsi terkait adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan KPUD Raja Ampat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya