Proses Rekapitulasi Lambat, KPU Diminta Konsisten dengan UU

Ketua Bawaslu yakin komisioner KPU akan bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Mei 2014, 17:19 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2014, 17:19 WIB
Suasana Rapat Pleno KPU di Hari Ketiga
Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penghitungan suara di ruang sidang utama KPU (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Masih lambatnya rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat sejumlah kalangan meragukan KPU bisa menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Apalagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum melihat adanya terobosan yang berujung pada kebijakan baru,
seperti penambahan waktu rekapitulasi.

"Tidak mungkin kami merekomendasikan sesuatu yang tidak sejalan dengan regulasi. Rekomendasi kami, kalau memang KPU butuh waktu, konsisten saja dengan undang-undang dan PKPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2014).

Menurut Muhammad, pasti ada hal yang terbengkalai, tapi hal itu harus dihadapi. Daripada KPU nanti menghadapi konsekuensi hukum karena melewati batas waktu akhir yang telah diatur undang-undang.

"Tidak ada pilihan lain bagi KPU, tetap berupaya menyelesaikan rekap. Karena undang-undang tegaskan seperti itu. Tinggal didorong apakah kemudian target penyelesaian itu benar-benar bisa optimal dan bisa mengakomodir keberatan saksi dan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu," lanjutnya.

Muhammad mengatakan dia tidak menduga-duga apa yang akan terjadi ke depan. Dia hanya yakin komisioner KPU akan bekerja keras untuk menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu.

"Kalau membaca kebiasaan forum, temen-temen KPU, setelah perdebatan panjang, mempersilakan saksi parpol menggunakan media keberatan lewat berita acara. Itu untuk mengakhiri debat yang tidak selesai," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya