Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan partai politik (parpol) peserta pemilu terkait Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menunjukkan kesiapannya, lembaga yang saat ini dipimpin Husni Kamil Manik tersebut sudah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi pengacara atau kuasa hukum dalam menghadapi sengketa di tingkat akhir tersebut.
"Kami berkordinasi dengan Kejaksaan Agung, menjadi JPN (Jaksa Pengacara Negara)," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Senin 12 Mei 2014.
Bahkan Husni mengaku, pihaknya sudah cukup lama melakukan konsolidasi terhadap kemungkinan gugatan tersebut selama 3 bulan terakhir. Dia menambahkan, semua jajaran KPU baik pusat maupun daerah termasuk KPU provinsi dan kabupaten/kota sudah solid untuk menghadapi gugatan.
"Kami juga sudah menginventaris sejumlah novum sewaktu-waktu ditunjuk sebagai pengacara profesional (Kejagung)," ujarnya.
Husni menjelaskan, KPU saat ini tinggal mengikuti proses hukum yang ada di MK saja. "Berapa banyak sengketa yang akan didaftar, dan nanti kami akan melihat tingkat kebutuhan kami dalam pengadaan kebutuhan pengacara yang akan membantu kami," tandas Husni.
Pada Senin Pukul 23.51 WIB, pendaftaran sengketa Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi akhirnya ditutup. 12 Partai nasional dan 2 partai lokal Aceh pun mendaftarkan gugatannya.
Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan tak ada penurunan sengketa pemilu bila dibandingkan Pemilu 2009, apalagi semua partai politik, khususnya parpol nasional mengajukan gugatannya ke MK.
"Berdasarkan data yang saya terima dari administrasi perkara dapat diketahui bahwa hingga 23.51 WIB, masuk permohonan dari parpol sebanyak 14 partai, terdiri 12 partai nasional dan 2 partai lokal. Hanya 1 partai lokal, yaitu Partai Aceh yang tak mengajukan," kata Janedjri di MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014) dini hari.
Peningkatan terlihat terjadi di sektor perseorangan, yakni caleg DPD. MK menerima 30 ajuan permohonan, yang berasal dari 19 provinsi. Ada beberapa provinsi yang pemohonnya juga lebih dari 1.
Kini, pihak MK tengah melakukan verfikasi terhadap permohonan yang dilakukan. Sesudah diverifikasi, pemohon akan menerima akta penerimaan permohonan pemohon. "Besok parpol datang kembali jam 8 untuk ambil akta itu," pungkas Janedjri.
Hadapi Gugatan Parpol, KPU Gandeng Kejagung sebagai Kuasa Hukum
Pada Senin Pukul 23.51 WIB, pendaftaran sengketa Pileg 2014 ke Mahkamah Konstitusi ditutup. 12 Partai nasional dan 2 partai lokal mendaftar.
diperbarui 13 Mei 2014, 07:12 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 07:12 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik tampak memberikan pandangan saat rapat pleno terbuka di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Senin (28/4/14). (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Program Makan Bergizi Gratis 'Menyentuh' Suku Anak Dalam Jambi
BMKG: 30 Gempa Guncang Jabar dalam Sepekan, Paling Terasa di Pangandaran
Megawati Blak-blakan soal Pemecatan 27 Kader PDIP
Lompatan Bersejarah dari Ketinggian 385 Meter, Frederic Fugen Angkat Indonesia ke Radar Olahraga Dirgantara Dunia
Poster Film Pabrik Gula Tuai Kritikan Warganet, Dinilai Terlalu Vulgar
Rekomendasi Film Bioskop Indonesia Berdasarkan Berbagai Kisah Nyata di Tanah Air
BMKG: Jabar Disambar 338.783 Petir dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Waspada
Dosen Universitas Bandung Sempat Menangis Disebut Provokator, Pilih Risiko Dipecat Ketimbang Bungkam
Hasil Malaysia Open 2025: Terhenti di Perempat Final, Putri KW Cukup Senang dengan Performanya
Ingin Mendaki Kawah Ijen, Wisatawan Korea Kehilangan Tas dalam Bus dari Malang Menuju Banyuwangi
Pohon Tumbang di Hutan Pohuwato, 6 Orang Tewas dan Satu Selamat
Apakah Es Krim Berbahaya bagi Kesehatan Kolesterol?