Dukungan Menyebar, Timses Yakin Jokowi-JK Menang 1 Putaran

Kadir mengklaim pasangan Jokowi-JK bisa unggul di 33 provinsi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jun 2014, 16:27 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 16:27 WIB
Jokowi-JK 2
Jokowi-JK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kubu Jokowi-JK tak mau kalah. Mereka mengklaim dapat menang pilpres hanya 1 putaran dengan memenuhi syarat 50 persen suara nasional plus 1 serta 20 persen suara di 18 provinsi Indonesia.

"Kalau melihat persebaran dukungan, kami optimis hanya 1 putaran. Artinya ketentuan UU Pilpres dapat kita penuhi," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dari PKB Abdul Kadir Karding.

Saat dikonfirmasi provinsi mana saja yang diyakini menjadi basis pemenangan Jokowi-JK, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kadir mengklaim pasangan Jokowi-JK bisa unggul di 33 provinsi. "Insya Allah semua provinsi akan terpenuhi," ujarnya, Rabu (11/6/2014).

Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar, sesuai Undang-Undang (UU) Pilpres 42/2008 Pasal 159 ayat 1, syarat bagi calon untuk memenangkan pilpres yaitu mendapat 50% suara plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

"Kalau tidak memenuhi 20% di lebih setengah provinsi, harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena 2 pasangan, pemenang otomatis ditentukan," terang Agun di Gedung DPR, Jakarta.

"Ketentuan syarat 20% mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua nggak sampai, UUD menjamin, bukan UU Pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu yang suara terbanyak di putaran kedua," terang Agun. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya