Liputan6.com, Jakarta - Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (23/7/14), meski mendapat penolakan dari salah satu pasangan calon, keputusan hasil pemilihan presiden (pilpres) oleh KPU tetap bernilai sah.
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, pengunduran diri capres nomor urut 1 Prabowo Subianto tidak mempengaruhi proses pemilihan. Prosedur dalam undang-undang yang ada memberi ruang bagi penggugat hasil pilpres menyelesaikannya di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Sebelumnya, Prabowo menarik diri dalam pertarungan pilpres karena menilai pelaksanaan pilpres cacat hukum dan diwarnai oleh kecurangan.
Seiring dengan keputusan menarik diri dari pelaksanaan pilpres, pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan ke MK dengan alasan pelaksanaan pilpres kali ini dipenuhi dengan kecurangan. (Yus)
Baca Juga:
"Prabowo-Hatta" Ucapkan Selamat ke Jokowi-JK Lewat Spanduk
Di Balik Mundurnya Prabowo, Jenderal Yunus: Ada Hacker Korea