KPU Beberkan Alasan Buka Kotak Suara Pilpres di Sidang DKPP

Ketua KPU menyebut pembukaan kotak suara dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Panwaslu dan kepolisian setempat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Agu 2014, 11:53 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2014, 11:53 WIB
Logistik Pemilu Mulai Didistribusikan
Kotak suara Pilpres 2014 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan teradu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU dan Bawaslu diadukan ke DKPP oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Alasannya, diduga ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan Pilpres 2014.

Salah satu pelanggarannya, KPU pusat mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pasca penetapan pemenang Pilpres 2014, padahal proses pilpres belum berakhir karena Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sidang ketiga DKPP ini, menjelaskan kronologi kenapa pihaknya bisa mengeluarkan surat edaran untuk membuka kotak suara.

"Pembukaan kotak suara kami telah menetapkan bahwa sebagaimana kebutuhan, yang menjadi respons KPU Provinsi terhadap hasil rekap suara," jelas Husni dalam sidang etik DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

"Kami memberikan pedoman kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memetakan masalah, menyusun kronologi, menyiapkan dokumen pada 18 Juli, sebagaimana kami lampirkan bukti CC1," sambung Husni.

Dia menambahkan, sebagai pihak termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjawab semua yang diadukan.

"Dalam rangka persiapan PHPU, KPU harus menyiapkan semua alat bukti. KPU lalu menerbitkan surat tanggal 25 Juli, yang diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun jawaban dan alat bukti," kata Husni.

Husni juga mengungkapkan, pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan kepolisian setempat.

"Bahwa dalam obyek sengketa menyebut lokus (tempat) di TPS dan KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara itu, di antaranya melihat alat bukti model C1 dan dokumen terkait lainnya. Pembukaan itu sudah berkoordinasi dengan Panwas, kepolisian dan ada berita acara," terangnya.

Masih menurut Husni, saat sidang PHPU kedua di MK, masalah pembukaan kotak suara juga sudah ditetapkan dan dibenarkan oleh MK meskipun menyisakan 1 catatan.

"MK sudah membenarkan apa yang dilakukan KPU, sebagai putusan nomor 27/PHPU. Bahwa merespon teradu menyampaikan surat kepada MK Nomor 145 tanggal 4 Agustus, MK telah menerbitkan ketetapan. Terkait keberatan atas keputusan MK karena MK baru menetapkan dalam sidang, MK akan pertimbangkan dalam putusan akhir," tandas Husni.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya