Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Dipo Alam langsung bereaksi dengan mengeluarkan surat edaran begitu mengetahui adanya Tim Transisi gadungan yang langsung masuk ke kementerian teknis. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) pun meminta Tim Transisi mengikuti aturan yang telah dibuat untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah.
"Kalau dilarang bertemu ya jangan bertemu gitu lho. Gitu saja repot," kata Jokowi di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (6/9/2014).
Jokowi memastikan, setiap Tim Transisi yang menjalin komunikasi dengan pemerintahan SBY selalu dibekali dengan surat rekomendasi. Surat itu resmi dan bertanda tangan dirinya.
"Misalnya ke Pak Menko, coba tanyakan ke Pak Menko Perekonomian (Menko Perekomian Chairul Tanjung) ada suratnya yang saya tanda tangani. Iya ada. Suratnya itu yang menugaskan siapa siapa siapa ada semua. Kalau nggak ada, ya nggak tahu siapa," ungkap Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta itu memastikan, Tim Transisi akan berbuat sesuai porsinya. Karena itu, dia tak mau memikirkan lebih jauh tentang Tim Transisi gadungan itu.
"Nggak tahu, itu urusan Tim Transisi," tandas Jokowi.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menerbitkan Surat Edaran No. SE-10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Periode 2014-2019.
Dalam surat tertanggal 1 September 2014 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) itu, Dipo Alam mengatakan, pertama, permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator dan Menteri Sekretaris Negara.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sementara, transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta hak asasi manusia (HAM) dikoordinasikan terlebih dulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM.
“Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara,” bunyi Surat Edaran Seskab itu yang dikutip laman www.setkab.go.id. (Ans)
Advertisement