Mundurnya Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) sebagai calon legislator (caleg) DPR tak bisa dikabulkan KPU. Sebab, KPU sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya terdapat nama Wahidin. Wahidin terdaftar sebagai caleg DPR di Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti pun menilai, dengan begitu maka Wahidin harus segera mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang periode 2008-2013.
"Namanya tetap ada di DCT, maka surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang tidak dapat ditarik kembali. Ia harus tetap segera mundur sebagai Walikota karena dalam peraturan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," kata Ray dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ray mengatakan, mekanisme pengunduran diri caleg sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah.
Karena itu, kata Ray, Wahidin yang baru saja dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu, tidak bisa memiliki standar ganda. Sesuai peraturan, ia harus mundur sebagai Walikota Tangerang karena namanya sudah terdaftar dalam DCT sebagai lembaran resmi Negara.
"Dalam Pasal 51 ayat 1 huruf k jo Pasal 51 ayat 2 huruf h UU No 8/2012, dinyatakan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," ujarnya.
Tak Bisa Sepihak
Anggota KPU Pusat Juri Ardianto sebelumnya juga menyatakan, pengunduran diri sebagai caleg tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Terlebih keputusan mundur diambil sesaat DCT diumumkan.
Sesuai mekanisme yang ada, lanjut Juri, pengunduran diri seorang caleg harus melalui partai politik dengan dilampiri surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, maka itu dinilai sepihak.
"Sejauh yang saya tahu, mekanisme itu belum ditempuh Partai Demokrat dengan melayangkan surat resmi ke kami (KPU). Sehingga, jika tidak ada surat resmi dari partainya yang masuk ke KPU terkait pengunduran diri, yang bersangkutan tetap terdaftar di DCT sebagai caleg. Dan kami tidak bisa main mencoret nama di DCT begitu saja," jelas Juri. Â
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, mundurnya Wahidin sebagai caleg mencerminkan ketidakdewasaan Wahidin dalam berpolitik. Karena itu, Marzuki meminta Wahidin untuk lebih banyak belajar dalam dunia politik.
"Kita harus mengedepankan kepentingan negara dibanding kepentingan partai, apalagi kepentingan pribadi. Dia harus belajar bagaimana berdemokrasi yang baik," ucap Marzuki. (Mut/Ism)
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti pun menilai, dengan begitu maka Wahidin harus segera mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang periode 2008-2013.
"Namanya tetap ada di DCT, maka surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang tidak dapat ditarik kembali. Ia harus tetap segera mundur sebagai Walikota karena dalam peraturan surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," kata Ray dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ray mengatakan, mekanisme pengunduran diri caleg sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah.
Karena itu, kata Ray, Wahidin yang baru saja dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu, tidak bisa memiliki standar ganda. Sesuai peraturan, ia harus mundur sebagai Walikota Tangerang karena namanya sudah terdaftar dalam DCT sebagai lembaran resmi Negara.
"Dalam Pasal 51 ayat 1 huruf k jo Pasal 51 ayat 2 huruf h UU No 8/2012, dinyatakan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," ujarnya.
Tak Bisa Sepihak
Anggota KPU Pusat Juri Ardianto sebelumnya juga menyatakan, pengunduran diri sebagai caleg tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Terlebih keputusan mundur diambil sesaat DCT diumumkan.
Sesuai mekanisme yang ada, lanjut Juri, pengunduran diri seorang caleg harus melalui partai politik dengan dilampiri surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, maka itu dinilai sepihak.
"Sejauh yang saya tahu, mekanisme itu belum ditempuh Partai Demokrat dengan melayangkan surat resmi ke kami (KPU). Sehingga, jika tidak ada surat resmi dari partainya yang masuk ke KPU terkait pengunduran diri, yang bersangkutan tetap terdaftar di DCT sebagai caleg. Dan kami tidak bisa main mencoret nama di DCT begitu saja," jelas Juri. Â
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, mundurnya Wahidin sebagai caleg mencerminkan ketidakdewasaan Wahidin dalam berpolitik. Karena itu, Marzuki meminta Wahidin untuk lebih banyak belajar dalam dunia politik.
"Kita harus mengedepankan kepentingan negara dibanding kepentingan partai, apalagi kepentingan pribadi. Dia harus belajar bagaimana berdemokrasi yang baik," ucap Marzuki. (Mut/Ism)