Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan penertiban (sweeping) tempat hiburan malam saat Ramadan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian. Sebab, hal tersebut merupakan tugas kepolisian.
Dia memastikan polisi akan menindak tegas ormas yang kedapatan main hakim sendiri.
"Tidak boleh melakukan upaya (sweeping) sendiri karena yang boleh melakukan itu adalah aparat negara bukan kelompok-kelompok tertentu. Apalagi tidak sesuai aturan hukum," tegas Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
"Kalau dilakukan juga pasti akan ditindak kepolisian, kalau ada yang merusak pasti kita tangkap dan hukum," sambung Tito.
Selain penindakan tegas ke ormas, Polda Metro Jaya akan mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Ini juga mencegah ormas melakukan tindak anarkistis selama Ramadan.
Jajarannya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariswisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, tokoh-tokoh ulama MUI serta pengusaha pada Senin malam.
"Kita yang pertama itu pencegahan, kita harus pro aktif. Makanya tadi malam kita kumpulkan pengusaha, pihak Pemda, Pol PP dan juga MUI," jelas Tito.
Sebelumnya, Ketua FPI DPC Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon menyatakan akan melakukan sweeping bila aparat tidak tegas menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa.
"Saya tidak mau kalau Ormas (FPI) dibilang ambil alih tugas-tugas aparat. Tapi kalau (aparat) tidak bisa menindak, jangan salahkan kami, kalau ormas yang menindak," tegas Selon.
Ramadan tinggal menghitung hari, para umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh hingga Idul Fitri 1436 Hijriah. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB guna menjaga kekhusyukan bulan suci.
Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jam operasional selama Ramadan itu kepada pengusaha-pengusaha melalui Surat Edaran Nomor 34/SE/2015. (Bob/Yus)
Polda Metro Bakal Tindak Ormas yang Sweeping Saat Ramadan
Polda Metro Jaya juga mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata.
Diperbarui 16 Jun 2015, 19:16 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 19:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangJakarta Gelap Satu Jam Hari Ini: Aksi Hemat Energi untuk Bumi
7 8 9 10
Berita Terbaru
Dedi Mulyadi Sebut Siswa Bermasalah di Jabar Akan Dibina di Barak Militer
Wamendagri Ribka Haluk Ungkap Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Transparan dan Adil
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan
Anggota DPRD Jakarta Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Acara Halalbihalal
Solo Usul Jadi Daerah Istimewa, Istana: Kita Tunggu Saja
Wapres Gunakan Media Sosial untuk Sosialisasi Program Pemerintah, Wamensesneg Sebut Agar Informasi Tak Bias
3 Ucapan Duka Cita Bunda Iffet Meninggal Dunia dari Sejumlah Tokoh, Mulai Ganjar hingga Pramono Anung
Pemkot Depok Akan Tindak Tegas Perumahan Tanpa Izin
Duka Gubernur Jakarta Pramono Anung Atas Wafatnya Bunda Iffet, Harap Slank Tetap Kompak
Wagub Jakarta Rano Karno Melayat ke Rumah Duka, Kenang Sosok Bunda Iffet Sebagai Perempuan yang Luar Biasa
Bunda Iffet Meninggal Dunia, Gubernur Jakarta Pramono Anung Titip Pesan Slank Tetap Bersatu