Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat (ormas) dilarang melakukan penertiban (sweeping) tempat hiburan malam saat Ramadan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian. Sebab, hal tersebut merupakan tugas kepolisian.
Dia memastikan polisi akan menindak tegas ormas yang kedapatan main hakim sendiri.
"Tidak boleh melakukan upaya (sweeping) sendiri karena yang boleh melakukan itu adalah aparat negara bukan kelompok-kelompok tertentu. Apalagi tidak sesuai aturan hukum," tegas Tito di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
"Kalau dilakukan juga pasti akan ditindak kepolisian, kalau ada yang merusak pasti kita tangkap dan hukum," sambung Tito.
Selain penindakan tegas ke ormas, Polda Metro Jaya akan mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam. Ini juga mencegah ormas melakukan tindak anarkistis selama Ramadan.
Jajarannya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariswisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, tokoh-tokoh ulama MUI serta pengusaha pada Senin malam.
"Kita yang pertama itu pencegahan, kita harus pro aktif. Makanya tadi malam kita kumpulkan pengusaha, pihak Pemda, Pol PP dan juga MUI," jelas Tito.
Sebelumnya, Ketua FPI DPC Jakarta, Habib Salim Alatas alias Habib Selon menyatakan akan melakukan sweeping bila aparat tidak tegas menindak tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa.
"Saya tidak mau kalau Ormas (FPI) dibilang ambil alih tugas-tugas aparat. Tapi kalau (aparat) tidak bisa menindak, jangan salahkan kami, kalau ormas yang menindak," tegas Selon.
Ramadan tinggal menghitung hari, para umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh hingga Idul Fitri 1436 Hijriah. Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 20.30 sampai 01.30 WIB guna menjaga kekhusyukan bulan suci.
Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jam operasional selama Ramadan itu kepada pengusaha-pengusaha melalui Surat Edaran Nomor 34/SE/2015. (Bob/Yus)
Polda Metro Bakal Tindak Ormas yang Sweeping Saat Ramadan
Polda Metro Jaya juga mewanti-wanti pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pariwisata.
diperbarui 16 Jun 2015, 19:16 WIBDiterbitkan 16 Jun 2015, 19:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor