Truk Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak Selama Lebaran

Namun khusus untuk truk pengangkut bahan pokok masih dibolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Jun 2015, 13:48 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 13:48 WIB
Antrean truk di Merak, Banten
Antrean truk di Merak, Banten. (Antara)

Liputan6.com, Serang - Kendaraan truk pengangkut barang dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada H-4 hingga H+7 Lebaran. Namun khusus untuk truk pengangkut bahan pokok masih dibolehkan menyeberang ke Pulau Sumatera.

"Semua jenis truk pengangkut barang, seperti barang bangunan, dilarang melintas selama waktu yang telah ditentukan, kecuali truk pengangkut barang-barang pangan kebutuhan pokok," kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Revrie Aroes di Serang, Kamis (25/06/2015).

Revrie pun akan melakukan pengawasan dengan membangun 10 titik pos penjagaan di sepanjang jalur mudik yang bekerja sama dengan Polda Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Alasan tetap mengizinkan truk pengangkut sembako melintas, dengan alasan agar ketersediaan bahan pokok tetap terjaga dan tak terjadi kelangkaan.

"Pada hari (Lebaran) tersebut, permintaan barang pangan sangat tinggi, itu menjadi perhatian kita. Sehingga mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk pengangkut barang pangan," tegas Revrie.

Plt Gubernur Banten Rano Karno pun mengingatkan para pembantunya untuk tetap memperhatikan ketersediaan bahan pokok di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan. Karena jika barang kebutuhan pokok sampai susah didapatkan, harga-harga akan melambung tinggi.

"Bentuk pengawasannya harus diperhatikan dan harus dibicarakan, yang terpenting untuk pangan jangan sampai dilarang, karena pasti kebutuhan pasar terkait pangan sangat tinggi pada hari-hari menjelang Lebaran," kata Rano Karno. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya