Ramadan, Polresta Jayapura Sita 22 Ribu Botol Miras Cap Tikus

Modusnya adalah pengiriman air kemasan.

oleh Katharina Janur diperbarui 26 Jun 2015, 12:35 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 12:35 WIB
20150625-Botol-Miras-Cap-Tikus
Polresta Jayapura Sita 22 Ribu Botol Cap Tikus

Liputan6.com, Jayapura - Polresta Jayapura Kota menyita 22.800 botol air kemasan dengan isi 600 ml yang berisi minuman kerasjenis cap tikus.

Miras tersebut diamankan dari seorang warga Kota Jayapura yang berinisial RK (32) dan V. Saat ini keduanya masih berstatus saksi dan masih didalami untuk pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Jeremis Rontini mengatakan, miras tersebut berasal dari Bitung, Provinsi Sulawesi Utara yang dikirim dengan menggunakan 1 kontainer melalui kapal kargo.       

"Ada lebih dari 1.000-an karton yang dikemas dengan karton air kemasan. RK diduga sebagai penerima barang di Ruko Anging Mamiri, Entrop-Kota Jayapura. Dari 1.000-an karton tersebut hanya ada 50-an karton yang berisi air kemasan asli. Sisanya di dalam karton itu diisi campuran botol cap tikus dan juga air kemasan. Jadi modusnya adalah pengiriman air kemasan," ucap Jeremis Rontini di Jayapura, seperti dikutip Jumat (26/6/2015).

Rontini menjelaskan, miras Cap Tikus tersebut siap diedarkan dan diduga akan dijual satu botolnya seharga Rp 50 ribu. Namun jika miras ini dicampur dengan bahan lain, harganya bisa menurun sekitar Rp 30-35 ribu per botolnya.

"Jika miras ini berhasil diedarkan ke masyarakat, maka keuntungan yang didapat sekitar Rp 1 miliar lebih. Miras ini kami amankan saat operasi ketupat [Ramadan](2258427 ""). Pelaku dapat dikenai pasal 109 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar dia.

Miras jenis Cap Tikus merupakan minuman lokal tradisional yang diolah secara tradisional dengan cara difermentasikan. Minuman ini dapat memabukkan dan mengancam nyawa seseorang sebab kadar alkoholnya tidak jelas. (Mvi/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya