Liputan6.com, Jakarta - Bila di Indonesia dihebohkan dengan razia warung-warung atau restauran selama bulan Ramadhan ini, di Qatar, sudah terbiasa dengan ditutupnya restoran, food courts, kedai makanan selama waktu puasa Ramadan.
Tempat-tempat seperti toko roti dan kue baru diizinkan beroperasi mulai siang hari dan hanya melayani pesanan dibawa pulang. Menjelang waktu berbuka puasa, restoran termasuk gerai makanan cepat saji, barulah boleh beroperasi dan melayani pembeli.
Masyarakat pun dilarang keras makan dan minum di tempat umum. Sebelum adzan maghrib berkumandang, apabila ketahuan makan minum di tempat umum, sanksinya adalah denda. Tentu saja panjang urusannya, karena harus berurusan dengan pihak keamanan.
Advertisement
Saya sendiri, bila sedang berhalangan puasa, terpaksa gigit jari bila ingin jajan. Begitupun anak saya yang masih berusia 4 tahun, terpaksa harus menahan diri bila ingin jajan.
Negara yg terletak di timur tengah ini, memang masih konvensional dalam menerapkan nilai-nilai islami. Walau Memiliki penduduk asli yangbjumlahnya lebih sedikit dari pendatang. Namun dengan peraturan yg tegas, aturan ini mampu dijalankan dengan baik oleh penduduk lokal ataupun para pendatang yg mayoritas berasal dari India dan Filipina.
Menegakkan aturan atas nama saling menghormati, tentu tak jadi soal. Hanya saja, sudah cukupkah sosialisasi aturan yg berlaku, hingga bisa dipahami seluruh lapisan masyarakat?