3 Gelang yang Wajib Dipakai Jemaah Haji

Setidaknya ada tiga gelang yang disematkan di tangan para jemaah haji reguler dari Indonesia yang memiliki riwayat penyakit

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 18 Agu 2016, 11:42 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 11:42 WIB
Gelang Gaul Jemaah Haji Penanda Risiko
Gelang hijau dipakaikan kepada jemaah yang berusia di atas 60 tahun tapi tidak memiliki riwayat penyakit berat apa pun

Liputan6.com, Jakarta Setidaknya ada tiga gelang yang disematkan di tangan para jemaah haji reguler dari Indonesia yang memiliki riwayat penyakit dan butuh perhatian khusus. Ada hijau, kuning, dan merah.

Gelang hijau untuk jemaah usia di atas 60 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit. Gelang kuning untuk jemaah usia kurang dari 60 tahun, namun memiliki riwayat penyakit. Sedangkan gelang merah untuk jemaah yang berisiko tinggi (risti), yakni berusia lebih dari 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit.

“Penanda risti ini perlu diketahui secara benar dan tepat oleh setiap individu sehingga diharapkan para jemaah haji dapat menjaga dirinya agar tetap dalam kondisi istitha’ahnya, serta dapat menolong jemaah lain saat dibutuhkan secara proporsional”, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan.

Dengan gelang penanda, petugas kesehatan dapat mengenali status kesehatan jemaah lebih dini, serta mengendalikan faktor risiko kesehatan. Diharapkan penyakit yang telah menjadi risio bagi jemaah tidak timbul saat menjalankan ibadah.

Berdasarkan data laporan (per 1 Agustus 2016), jumlah Risti sebanyak 61.028 jemaah (47.29 persen), dengan rincian, jemaah menggunakan gelang hijau sebanyak 10.882 jemaah (17.83 persen), gelang kuning 29.267 jemaah (47.96 persen), dan gelang merah 20.879 (34.21 persen).

Berdasarkan kelompok usianya, Jemaah haji regular yang berusia < 40 tahun hanya berkisar (15 persen), 41-50 tahun (2 persen), 51-60 tahun (46 persen), dan lebih dari 60 tahun (37 persen). Sedangkan 10 penyakit terbanyak Jemaah Haji regular, yaitu: penyakit endokrin (38 persen), kardiovaskular (38 persen), penyakit sistem pencernaan (8 persen), muskoskeletal (5 persen), penyakit saluran pernafasan (4 persen), penyakit system genitourinary (2 persen), kelainan berdasarkan hasil laboratorium (2 persen), kelainan darah (1 persen), penyakit mata (1persen), serta penyakit infeksi dan parasite (1 persen).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya