Ada-Ada Saja, Pemudik Nekat Bersembunyi di Tumpukan Kerupuk

Misalkan saja petugas kepolisian menemukan pemudik bersembunyi di bak belakang yang mengangkut kerupuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 05:15 WIB
Produksi Kerupuk Kaleng di Musim Penghujan
Pekerja mengangkat kerupuk kaleng di Depok, Jawa Barat. Naiknya harga bahan tepung tapioka pembuat kerupuk kaleng menyebabkan produsen kerupuk mengurangu kualitas produksi kerupuk. (Liputan6.com/Fery Pradolo) 

Liputan6.com, Cilegon - Larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah membuat para pemudik mencari cara untuk pulang ke kampung halaman. Misalkan saja petugas kepolisian menemukan pemudik bersembunyi di bak belakang yang mengangkut kerupuk.

Terjadi di Pospam Gerem Bawah, Cilegon, Banten, mobil terlihat dari kejauhan memuat kerupuk di bagian atas bak dengan adanya terpal di bagian bawah untuk mengelabui petugas.

"Kejadiannya jam 2 siang tadi di Pospam Gerem Bawah. Kita curiga karena kok muatan kerupuk kelihatannya muatan lebih," kata Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, seperti dilansir Korlantas Polri.

Setelah memberhentikan mobil pikap untuk diperiksa, terdapat 2 orang di dalam bak dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Kepada polisi, pemudik mengaku berasal dari Semarang.

"Di dalamnya ada 2 orang, pas kita tanya dari Semarang mau ke Bengkulu," jelas Rifki.

Menindak tegas perbuatan tersebut, polisi memaksa pengendara untuk memutar arah karena telah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kita nggak menyelidiki lebih lanjut karena langsung kita minta putar balik," tandas Rifki.

 

Tindakan Persuasif

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya