PNS Kerja dari Rumah hingga Usai Lebaran

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Mei 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 06:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Bila mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri jatuh pada 24 dan 25 Mei, maka PNS dipastikan bekerja dari rumah hingga usai Lebaran.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan keputusan perpanjangan WFH tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020.

“Salah satu poin yang diatur dalam SE kebijakan WFH ini menginstruksikan agar ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan lokasi/wilayah Instansi penempatannya atau penugasannya,” ujar Paryono, seperti dikutip dari situs BKN.go.id.

Dia menjelaskan, instruksi pelaksanaan WFH berdasarkan wilayah penempatan/penugasan PNS, mengacu pada (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 .

Di Wilayah PSBB

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara

Sementara untuk ASN yang bertempat tinggal di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Paryono menjelaskan, pemerintah mengarahkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.

Hal ini sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Pada Instansi Pemerintah yang berada di wilayah dengan Penetapan PSBB.

Terakhir, Paryono mengatakan sejumlah aturan penyesuaian kebijakan WFH bagi ASN di tengah pandemi saat ini juga membutuhkan kerja sama dari masing-masing PPK Instansi di Pusat dan Daerah.

Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan instansi atau wilayahnya tidak terganggu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya