Hore, THR PNS Cair Hari Ini

Pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada hari ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 13:20 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pada Jumat (15/5/2020) hari ini rencananya akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah dan TNI/Polri. Anggaran sebesar Rp 29,38 triliun pun telah dipersiapkan untuk menuntaskan misi tersebut.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada hari ini.

"Targetnya memang hari ini. Kalau ada satker yang terlambat bisa hari berikutnya," jelas Andin kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020). 

Andin menyampaikan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.

"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini," kata dia.

 

THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Diberikan Serentak 15 Mei 2020

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI dan Polri sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 akan dilakukan serentak paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.

Selaras dengan itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Taspen M. Ali Mansur menjelaskan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," jelas dia, Rabu (13/5/2020).

Daftar yang Mendapat THR

Liputan 6 default 5
Ilustraasi foto Liputan 6

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;

b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;

c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;

3. Penerima Pensiun Hakim;

4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;

5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;

6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;

7. Penerima Tunjangan Veteran;

8. Penerima Tunjangan PKRI;

9. Penerima Tunjangan KNIP;

10. Penerima Tunjangan KNIL; dan

11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya