Pegawai Non-PNS hingga Satpam di Kemenko Perekonomian juga Dapat THR

Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Mei 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 20:00 WIB
Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan PP No.24/2020 dan PMK No. 49/2020, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan telah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di lingkup Kemenko Perekonomian pada Jumat (15/5), lalu. Selain PNS, para pegawai non-PNS hingga satpam di kementerian tersebut juga mendapatkan tunjangan jelang Lebarana ini.

Kepala Biro Umum Kemenko Perekonomian, Hari Kristijo memastikan bahwa seluruh THR PNS di lingkup Kemenko Perekonomian telah cair.

"Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, untuk THR non-PNS, meliputi supir, satpam, dan pramubakti, akan dibayarkan maksimal pada 22 Mei mendatang.

"THR untuk Non PNS , yang di kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen, wajib dibayarkan maksimum 22 Mei 2020,"

"Non ASN yang menerima THR adalah Sopir, Satpam, Pramubakti," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Adapun PMK No. 49/2020, memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

THR PNS Kemenkop dan UKM Cair Hari ini

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian koperasi rencananya cair serentak pada hari ini, Senin (18/5/2020).

“Mulai hari ini. Insya Allah serentak,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan, kepada Liputan6.com.

Ia memastikan bahwa pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akan mendapatkan jatah THR hari ini, sesuai dengan sistem yakni rutin  penyaluran THR melalui Bank yang bersangkutan dengan pegawai.

Selain itu, pihaknya mengikuti arahan Kementerian Keuangan terkait pencairan THR bagi pegawainya.  “Setahu saya tidak ada pemotongan sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu saja,” ujarnya.

Kendati begitu, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, bahwa pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada Jumat (15/5).

Namun Andin juga menyebut pembayaran THR bisa dilakukan hari berikutnya, termasuk bagi pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yang pada hari ini baru serentak pencairan THR.

Lanjut Rully, ia menegaskan hari ini pencairan THR akan dilakukan serentak. Sejauh ini ia mengatakan belum ada kendala terkait pencairan tersebut, semua ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Seperti yang diketahui dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya