MUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di Masjid

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan Covid-19 yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.

oleh Fitri SyarifahPutu Merta Surya PutraLizsa Egeham diperbarui 29 Mei 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 04:00 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan Covid-19 yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ucap Asrorun, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan; Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

Karena itu, dia meminta pemerintah wajib memfasilitasi hal ini. "Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak kerumunan, melalui relaksasi," ungkap Asrorun.

Untuk pelaksanaannya, dia mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam konteks new normal, Akademisi UIN Jakarta ini menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi.

"Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," pungkasnya.

 

Menag Siapkan Protokol Kesehatan

menag corona
menag corona

 

Menurut Menteri Agama, Fachrul Razi, pembukaan rumah ibadah dijalankan secara bertahap.

"Tahap pertama kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin," ujar Menteri Agama Fachrul Razi.

Sementara untuk kegiatan edukasi seperti ceramah dan kuliah tujuh menit (kultum) di masjid melihat kondisi di lapangan. Jika keadaan membaik, Fachrul mengatakan terdapat potensi ceramah dan kultum diizinkan oleh camat.

"Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19 ada tahapnya," kata Fachrul.

Fachrul juga menjelaskan pemberian izin pembukaan rumah ibadah akan dievaluasi setiap bulannya. Apabila ditemukan kasus virus corona meningkat di suatu daerah, maka izin pembukaan rumah ibadah bica dicabut.

"Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat atau bulan ini enggak dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun," jelas dia.

 

Kementerian Agama juga telah membahas edaran panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada saat pandemi. Pembahasan dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, diikuti Wakil Menteri Agama, serta pimpinan Ditjen Bimbingan Masyarakat masing-masing agama.

“Edaran ini nantinya sebagai panduan dalam pelaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah bagi semua umat beragama dengan tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman Covid-19,” kata Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Edaran tersebut akan segera disosialisasikan kepada pimpinan daerah, Kanwil Kemenag Provinsi, pimpinan majelis agama, dan pengurus rumah ibadah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya