8 Golongan Muslim yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa, Lengkap Hukumnya

Hukum menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah wajib.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 09 Mar 2024, 12:04 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 04:45 WIB
8 Golongan Muslim yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa, Lengkap Hukumnya
Ilustrasi orang sakit.

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang sudah baligh. Namun, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Salah satunya bagi wanita yang sedang haid. 

Meskipun mendapatkan keringanan untuk tidaj berpuasa, orang-orang ini harus menggantinya di hari lain saat sudah tidak memiliki halangan atau membayar fidiah. Membayar fidiah dilakukan dengan mengganti satu hari puasa dengan memberi makan satu orang miskin.

Ketentuan orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadan ini terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 185.

"... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur," (QS. Al-Baqarah ayat 185)

Berikut Liputan6.com ulas mengenai golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/4/2022).

Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam

8 Golongan Muslim yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa, Lengkap Hukumnya
Ilustrasi Muslim Puasa. (Photo by Gabby K from Pexels)

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa hukum menjalankan puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib. Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 183 dijelaskan perintah atau hukum menjalankan ibadah puasa Ramadhan adalah wajib.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah ayat 183)

Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib sesuai surat al-Baqarah ayat 183 sebagaimana tafsir dari Kementerian Agama RI. Dijelaskan hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib dilakukan untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan.

Hal ini dijelaskan pula dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bahwa hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib atau diwajibkan.

"Islam itu dibangun di atas lima dasar, yaitu persaksian (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa pada Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Golongan Orang-Orang yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

8 Golongan Muslim yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa, Lengkap Hukumnya
Ilustrasi Orang Sakit Credit: pexels.com/Andrea

1. Orang yang Sakit

Golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa adalah orang yang sedang sakit. Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.

2. Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa Ramadhan. Apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Muslim)

3. Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua atau lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.

4. Wanita Hamil dan Menyusui

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, golongan orang yang  mendapatkan keringanan tidak berpuasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

Golongan Orang-Orang yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

8 Golongan Muslim yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa, Lengkap Hukumnya
Ilustrasi Haid Credit: pexels.com/Saora

5. Wanita yang Sedang Haid

Berbeda dengan golongan orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa, wanita dalam keadaan haid bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.

Nabi bersabda: "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)

6. Anak Kecil

Yang dimaksud sebagai anak kecil adalah mereka yang belum baligh. Adapun baligh memiliki tiga tanda, yaitu keluar mani, keluar darah haid bagi anak perempuan, serta jika tidak keluar mani dan tidak haid ditunggu hingga umur 15 tahun.

7. Hilang Akal Sehat

Orang yang hilang akal sehatnya, atau gila, tidak wajib berpuasa. Bahkan seandainya pun ia berpuasa, maka ibadahnya itu disebut tidak sah. Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti. Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.

8. Wanita yang Sedang Nifas

Perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang dalam masa nifas diperbolehkan untuk tidak puasa. Jikapun ia berpuasa, maka puasanya itu tidak sah bahkan dianggap haram. Ia dapat mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya