Liputan6.com, Jakarta Muntah saat puasa memiliki hukum tertentu yang menentukan ia membatalkan atau tidak. Muntah merupakan kondisi di mana isi perut keluar lewat mulut. Kondisi ini bisa disebabkan oleh masalah kesehatan atau bahkan disengaja.
Baca Juga
Muntah merupakan perkara yang bisa membatalkan puasa. Namun, ada ketentuan tertentu tentang muntah yang membatalkan puasa. Dalam kondisi tertentu, bisa saja muntah tidak membatalkan puasa.
Advertisement
Maka dari itu, penting megetahui tentang hukum muntah saat puasa. Hukum muntah ketika puasa tergantung dari apakah ia muncul akibat kesengajaan atau tidak. Berikut hukum muntah saat puasa, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(8/4/2022).
Dalil tentang muntah saat puasa
Hukum tentang muntah saat berpuasa tertuang dalam hadis yang berbunyi:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadis ini dijelaskan bahwa hukum muntah saat puasa tergantung pada apakah hal itu dilakukan dengan sengaja atau tidak. Jika sengaja, maka muntah bisa membatalkan puasa dan wajib menggantinya. Sementara jika muntah tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Advertisement
Muntah yang membatalkan puasa
Muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang terjadi secara sengaja. Ini terjadi ketika misalnya seseorang memasukkan benda asing ke mulut dan memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka tetap membatalkan puasa.
Selain itu, muntah yang membatalkan puasa adalah jika orang yang muntah tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tak cuma itu, ketika muntah itu sampai pada mulutnya lalu menelannya kembali, ia wajib mengganti puasanya. Ini karena pada kondisi tersebut, sama saja denan menelan makanan.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal karangan Muhammad Bagir, kondisi ini sama seperti ketika menelan kembali dahak yang belum melewati tenggorokan atau masih dalam batas dadanya, tidak membatalkan puasa. Namun, bila menelan kembali dahaknya itu setelah berada dalam mulut maka puasanya batal.
Muntah yang tidak membatalkan puasa
Muntah saat puasa tidak membatalkan ketika ia terjadi secara tidak sengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak bisa dikendalikan dan bahkan disebut sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi muntah yang terjadi secara tidak disengaja hukumnya adalah sah untuk berpuasa.
Selain itu, muntah yang tidak membatalkan puasa juga bisa meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya. Artinya, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Intinya, jika seseorang akan muntah, tapi berhenti di pangkal tenggorokan dan belum sampai ke mulut, maka puasanya tidak batal.
Advertisement
Penyebab muntah
Keracunan makanan
Beberapa jenis infeksi dan virus dapat menjadi penyebab muntah dan mual. Keracunan makanan terjadi ketika seseorang menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli. Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus, terjadi karena kontak dekat dengan seseorang yang sakit.
Gastritis
Gastritis adalah peradangan pada lapisan pelindung lambung. Infeksi bakteri saluran cerna dapat menyebabkan gastritis. Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkannya adalah H. pylori, bakteri yang menginfeksi lapisan lambung. Gejalanya dapat meliputi mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.
Gastroparesis
Gastroparesis membuat perut mengosongkan jauh lebih lambat dari yang seharusnya. Gangguan ini menyebabkan berbagai gejala yang dapat mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat, yang dikenal sebagai pengosongan lambung yang tertunda.
GERD
GERD adalah salah satu penyebab muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) dapat menyebabkan isi perut naik kembali ke kerongkongan saat makan. Ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.
Mabuk perjalanan
Penyebab mual dan muntah yang sering terjadi selanjutnya adalah mabuk perjalanan. Mabuk perjalanan dan mabuk laut dapat terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini dapat menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, menyebabkan mual, pusing, atau muntah.
Perkara yang membatalkan puasa
Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja
Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Melakukan hubungan seksual
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Keluarnya air mani
Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Haid atau nifas
Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
Gila
Ketika gangguan Kejiwaan terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
Murtad pada saat puasa
Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Advertisement