Hukum Suami Menelan ASI Istrinya, Apakah Jadi Mahram?

Perihal menelan ASI istri pada sebagian suami ini sangat mungkin terjadi. Lalu, atas kejadian ini muncul pertanyaan: apakah menelan ASI istri itu menjadikannya menjadi mahram atau tidak?

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 04:30 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkap Layar Al-Bahjah TV)

Liputan6.com, Cilacap - Sebagian suami mungkin saja ada yang tidak sengaja menelan ASI istrinya. Ini terjadi misalnya dalam aktivitas hubungan suami istri.

Hal itu juga ditanyakan oleh seorang yang menyebut dirinya Hamba Allah, asal Sukoharjo, dalam pengajian Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau lebih populer dengan panggilan Buya Yahya.

Dia mempertanyakan hukum menelan ASI istrinya, saat berhubungan intim. Lantas, dia juga menanyakan, jika menelan ASI istri, apakah dia menjadi mahram anaknya?

Memang, dalam aktivitas intim suami istri, sangat mungkin terjadi seorang suami menelan ASI istri.

Wajar pertanyaan ini muncul. Pasalnya, dalam kaidah Islam, saudara sepersusuan akan dianggap mahram. Pun dengan ibu susuan.

Karena mahram, maka ada aturan syariat yang tak boleh dilanggar. Misalnya, tak boleh dinikahi.

 


Pandangan Buya Yahya

“Coba ini dibahas menjadi mahram atau tidak?," Kata Buya Yahya mengawali, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (28/08/22).

Ulama kharismatik asal Blitar, Jawa Timur ini menerangkan bahwa suami yang meminum ASI istrinya tidak menyebabkan ia menjadi mahram.

“Seorang suami yang meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," terangnya.

Selanjutnya, Buya Yahya memperlebar pembahasan tentang menyusui anak kecil yang menyebabkan menjadi mahram.

Buya Yahya menerangkan, yang menjadikan mahram itu dengan syarat bayinya ketika itu masih berumur kurang dari dua tahun. Maka, jika menyusui bayi lebih dari dua tahun tidak menjadikannya menjadi mahram.

"Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram, jika menyusui bayinya umurnya kurang dari 2 tahun," jelasnya.

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan kadar susuan yang menyebabkannya menjadi mahram, yakni 5 kali susuan.

Lima kali susuan yang dimaksud Buya Yahya ialah jika seorang bayi menyusu dan dengan suka rela melepaskannya lalu kemudian menyusu lagi sampai puas, maka sudah dihitung sudah 2 kali susuan.

“Syarat kedua adalah 5 kali susuan yang cukup. Mungkin bahasa lain yang memuaskan. Artinya jika bayi yang di bawah 2 tahun menyusu, suka rela dia melepas dan balik lagi menyusu ini sudah 2 kali. Kalau sudah 5 kali, maka itu menjadi ibu susuannya," tuturnya.

 

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya