Hukum Mengucapkan Hamdalah Saat Bersin Ketika Sholat, Apakah Sholatnya Batal?

Bersin merupakan aktivitas yang sifatnya alamiah di mana fungsinya untuk membersihkan hidung dan tenggorokan dari kotoran. Bersin bisa kapan saja termasuk ketika sholat. Lalu apakah shalat kita batal ketika bersin dan mengucapkan hamdalah dalam sholat?

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Des 2022, 08:30 WIB
Sedang Flu, Bersin Cewek Ini Keluar Kelinci! Aneh atau Unik?
Seorang seniman GIF mengalami hal aneh! Ia bersin tapi yang keluar dari hidungnya malah kelinci sama tikus. Hiiii!

Liputan6.com, Cilacap - Bersin merupakan aktivitas yang sifatnya alamiah di mana fungsinya untuk membersihkan hidung dan tenggorokan dari kotoran.  Bersin juga merupakan salah satu nikmat Allah SWT yang oleh karenanya kita disunahkan membaca ‘hamdalah.’

Penyebab bersin ini sangat beragam, salah satunya ialah jika kita terserang penyakit influenza (flu). Ketika kita sedang terserang flu tentunya kita akan sering bersin.

Selain itu, bisa juga disebabkan karena alergi, perubahan suhu atau cuaca, menghirup rempah-rempah atau benda lainnya yang baunya sangat menyolok.

Bersin bisa kapan saja dan tidak bisa kita perkirakan datangnya. Bisa saja ketika kita sedang duduk, berdiri, atau tidur. Termasuk juga ketika kita sedang melaksanakan ibadah salat pernah mengalami bersin.

Perihal bersin saat sholat, yang jadi permasalahan ialah apakah ketika kita bersin saat salat dan mengucapkan hamdalah, sholatnya batal?

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hukum Orang Bersin Ketika Sholat dan Mengucapkan Hamdalah

Ilustrasi bersin (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)
Ilustrasi bersin (Unsplash/Towfiqu Barbhuiya)

Mengutip NU Online, di dalam shalat tidak boleh mengatakan apa pun kecuali hal yang berkaitan dengan shalat seperti bacaan Al-Qur’an, dzikir, begitu pula doa-doa. Ada syarat penting yang perlu dipenuhi, yakni bacaan-bacaan tersebut harus menggunakan bahasa Arab.

Selain bahasa Arab, membatalkan shalat. Di antara adab bersin adalah membaca hamdalah setelahnya sebagaimana petunjuk hadits Rasulullah ﷺ sebagai berikut:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

Artinya: “Jika salah satu di antara kalian bersin, hendaknya membaca ‘Alhamdulillâh’. Saudara atau temannya (yang mendengar) hendaknya membaca ‘Yarhamukallâh’. Kemudian apabila orang yang bersin tadi mendengar jawaban ‘Yarhamullâh’, maka hendaknya ia kembali mendoakan dengan doa ‘Yahdîkumullâh, wa yushlihu bâlakum’.” (HR Bukhari: 6224)

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa membaca hamdalah adalah dzikir yang disunnahkan. Dengan demikian, dzikir hamdalah setelah bersin tidak membatalkan shalat sebab dzikir tidak membatalkan shalat.

Sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: Sesungguhnya shalat ini tidak patut di dalamnya pembicaraan dari obrolan sesama manusia. Namun yang patut dalam shalat adalah bacaan tasbih, takbir, tahlil dan membaca al-Qur’an. (Musnad Ibnu Abi Syaibah [Dârul Wathan, Riyadh: 1997], juz 2, halaman 327)

Imam Nawawi, dalam karyanya At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Qur’an menegaskan sebagai berikut:

وأما اذا عطس في حال القراءة فانه يستحب ان يقول الحمد لله وكذا لو كان في الصلاة

Artinya: “Adapun jika ada orang yang bersin saat membaca Al-Qur’an, hukumnya disunnahkan membaca ‘Alhamdulillah’. Demikian pula saat shalat.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, At-Tibyân fî Âdâbi Hamalatil Qur’an, [Dâr Ibnu Hazm, Beirut, 1994] halaman 125)

 

Hukum Mendoakan Orang Bersin Ketika Sholat

Ilustrasi bersin
Ilustrasi bersin. (iStock)

Senada dengan membaca hamdalah karena bersin, begitu pula menjawab orang yang membaca hamdalah tersebut dengan mendoakannya ‘Yarhamukallâh’.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ قَالَ: ثنا عَبْدَةُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ غَالِبٍ أَبِي الْهُذَيْلِ، قَالَ: سُئِلَ إِبْرَاهِيمُ عَنْ رَجُلٍ عَطَسَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ لَهُ آخَرُ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ: «إِنَّمَا قَالَ مَعْرُوفًا وَلَيْسَ عَلَيْهِ إِعَادَةٌ»

Artinya: “Syekh Ibrahim pernah ditanyakan tentang seorang lelaki yang bersin di dalam shalat. Kemudian ada orang lain yang sama-sama shalat menjawab ‘Yarhamukallâh’, Ibrahim menjawab ‘Itu adalah hal yang baik. Orang yang menjawabnya tidak perlu mengulang shalatnya.” (Abu Bakar bin Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah [Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh, 1409 H], juz 2, halaman 192).

Kesimpulannya adalah semua perkataan di luar bahasa Arab bisa membatalkan shalat. Jika menggunakan bahasa Arab, status hukumnya relatif. Apabila cuma satu suku kata atau satu huruf namun memberikan makna yang memahamkan, baik sengaja atau tidak, membatalkan shalat.

Jika ucapan berbahasa Arab itu hanya satu suku kata saja dan tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shalat. Adapun jika memakai bahasa Arab yang tersusun dari dua suku kata ke atas, baik sengaja atau tidak, hal ini akan membatalkan shalat kecuali bahasa Arab tersebut merupakan dzikir-dzikir atau bacaan Al-Qur’an. 

Adapun yang termasuk dzikir adalah membaca hamdalah dan menjawabnya bagi orang yang sedang bersin. Wallahu a’lam.

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya