Film Waktu Maghrib Tontonan Horor Pembuka 2023 dan Sandekala dalam Islam

Film Waktu Maghrib akan segera tayang di seluruh bioskop Indonesia pada 9 Februari 2023. Film yang disutradarai Sidharta Tata ini bakal menjadi tontonan horor pembuka 2023 dari Rapi Films.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 28 Jan 2023, 18:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 18:30 WIB
Film Waktu Maghrib
Film Waktu Maghrib (YouTube/Rapi Films)

Liputan6.com, Jakarta - Film Waktu Maghrib akan segera tayang di seluruh bioskop Indonesia pada 9 Februari 2023. Film yang disutradarai Sidharta Tata ini bakal menjadi tontonan horor pembuka 2023 dari Rapi Films.

Trailer resmi film Waktu Maghrib telah dirilis. Trailer berdurasi dua menit ini menampilkan cuplikan adegan-adegan mencekam dan penuh darah. 

Trailer dibuka dengan seorang anak perempuan yang mengajak dua orang laki-laki untuk pulang karena sudah Maghrib. Perempuan itu takut jika diculik oleh hantu.

Konon, ada kepercayaan bahwa setan dan jin akan keluar di waktu senja atau menjelang Maghrib. Di waktu ini orangtua selalu melarang anak-anaknya keluar rumah.

Sutradara film, Sidharta Tata mengungkap jika film Waktu Maghrib mengangkat tema yang sangat dekat dengan kisah-kisah yang terjadi di masyarakat.

“Dulu semasa kecil, seringkali orang tua kami marah-marah menyuruh kami masuk rumah sebelum waktu maghrib. Ada hal-hal yang waktu itu belum bisa kami cerna walau kisah-kisah seram tentang masa menjelang malam itu selalu bergulir di telinga kami,” kata Sidharta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/1/2023).

Makhluk halus di waktu Maghrib dipercaya suka mengganggu dan menculik anak-anak yang masih bermain. Masyarakat Sunda menyebut makhluk halus ini Sandekala. 

Sandekala dapat diartikan pula senja kala atau waktu tenggelamnya matahari. Dalam khazanah Islam, Sandekala adalah menjelang Maghrib.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sandekala dalam Islam

Matahari Senja
Menikmati matahari tenggelam di Pantai Tanjung Bayang, salah satu objek wisata cukup terkenal di Kota Makassar, Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Terlepas dari film tersebut, larangan keluar saat Maghrib atau Sandekala sebenarnya ada dalam sejumlah hadis. Sahabat Jabir radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:

( إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ ) رواه البخاري (3280)

Artinya: “Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian.” (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).

Sementara itu, dalam riwayat Ahmad (14747):

خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَوْكِئُوا الْأَسْقِيَةَ وَأَجِيفُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ الْبَيْتَ ، وَأَكْفِتُوا صِبْيَانَكُمْ عِنْدَ الْمَسَاءِ فَإِنَّ لِلْجِنِّ انْتِشَارًا وَخَطْفَةً

Artinya: “Tutuplah bejana-bejana dan tempat minum kalian. Serta matikanlah lampu-lampu ketika hendak tidur. Karena fuwaisiqoh (binatang kecil, seperti cicak, tokek, dll) terkadang menyenggol sumbu dan bisa membakar rumah. Dan tahanlah anak-anak kalian (di rumah) ketika sore hari karena jin bertebaran ketika itu dan terkadang menculiknya.”

Mengutip Muslim.or.id, hadis-hadis tersebut menganjurkan untuk melarang anak-anak kecil keluar rumah ketika menjelang malam. Yaitu mulai sore hari menjelang Maghrib hingga beberapa saat setelah Isya’. Karena ketika itu setan yang berupa jin sedang bertebaran di muka bumi. 

Adapun setelah beberapa saat masuknya waktu malam (yaitu waktu isya’), maka dibolehkan untuk keluar.

Kemudian dianjurkan menutup pintu rumah, kamar, dan jendela ketika malam hari. Ketika tidak ada kebutuhan untuk membukanya. Anjuran ini terutama ketika hendak tidur.

Juga dianjurkan untuk menutup bejana, tempat minum, tempat makan atau semisalnya. Jika tidak ada benda untuk menutupnya, dianjurkan tetap berusaha menutup walaupun dengan tidak sempurna, semisal dengan menaruh sebatang kayu di atasnya

Wallahu’alam

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya