Anak Tantrum, Bolehkah Sholat Sambil Gendong Anak?

Ada anak kecil yang tantrum atau rewel jika ditinggal orang tuanya. Apakah Anda juga mengalami hal ini? Perilaku anak memang beda, ada yang biasanya harus nempel dengan orang tuanya, atau tidak mau ditinggal sedikitpun. Tetapi adapula yang bisa ditinggal sebentar-sebentar.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 12:30 WIB
Tidak Memahami Penyebab Anak Mengalami Tantrum
Ilustrasi Kondisi Tantrum Credit: unsplash.com/Seimon

Liputan6.com, Jakarta - Ada anak tantrum atau rewel hingga guling-guling jika ditinggal orangtuanya. Hal ini tentu membuat orangtua tidak tenang.

Apakah Anda juga mengalami hal ini?

Perilaku anak memang beda-beda, ada yang biasanya harus nempel dengan orangtuanya, atau tidak mau ditinggal sedikitpun. Tetapi ada pula yang bisa ditinggal aktivitas sebentar-sebentar.

Repotnya jika pada saat memasuki waktu sholat, anak tidak bisa ditinggal, dan tidak ada yang membantu mengurusnya. Jika ditinggal, anak  justru tantrum. Menghadapi hal seperti ini bolehkah sholat sambil gendong anak?

Pertanyaan ini muncul pada laman jateng.nu.or.id , pada kolom Kiai NU Menjawab. Disebutkan oleh penanya, apakah menggendong anak saat sholat semacam itu diperbolehkan dan bagaimana hukumnya?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Menggendong Anak Saat Sholat Hukumnya Sah

Ilustrasi anak tantrum
Ilustrasi anak tantrum

Pada pertanyaan tersebut dijawab jika membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras.  

Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan: 

 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا 

Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik). 

Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan:

 وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا 

Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369). 

Perhatikan Dua Hal Agar Sholat Tetap Sah

Anak Tantrum
Iustrasi Anak Tantrum (Foto: Pixabay)

Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah.

 بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد 

Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, hal.  369). 

Dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya.  Wallahu A’lam.

Penulis: Nugroho Purbo

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya