500 H Lebih Gunung Bromo Terbakar, Ini Hukum Membakar Lahan dalam Islam

Segala aktivitas ‘ugal-ugalan’ yang dapat mengakibatkan gangguan atau mudharat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan oleh agama.

oleh Putry Damayanty diperbarui 17 Sep 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2023, 16:30 WIB
Kebakaran di Gunung Bromo
Kebakaran di Gunung Bromo. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran savana di Gunung Bromo belakangan ini setidaknya bisa memberikan penyadaran kepada khalayak akan arti pentingnya menjaga lingkungan.

Kebakaran disebabkan hanya karena perilaku masyarakat yang kurang bijak dengan menyalakan flare untuk keperluan foto prewedding. Hingga pemadaman, lebih dari 500 hektare lahan yang terbakar.

Efek negatif pembakaran tersebut tidak hanya dipikul oleh beberapa orang, tetapi sebagian besar masyarakat setempat yang menggantungkan rezekinya pada sektor pariwisata Gunung Bromo. 

Alam semesta merupakan ayat-ayat kauniyyah, sebagai cerminan keagungan dan kemuliaan Allah SWT. Dengan demikian, maka bumi ini beserta segala isinya adalah amanah Allah SWT yang seharusnya dapat kita jaga, rawat dan lestarikan, sebagai wujud ketaatan menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56,

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ 

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Menolak Mudharat Lebih Utama daripada Mengambil Manfaat

Mengutip dari laman NU online, Sulaiman bin Khalaf Al-Baji Al-Maliki, penulis kitab Al-Muntaqa Syarah al-Muwatta`, menjelaskan sebagai berikut. 

أَنَّ ضَرَرَ الْفُرْنِ وَالْحَمَّامِ بِالْجِيرَانِ بِالدُّخَانِ الَّذِي يَدْخُلُ فِي دُورِهِمْ وَيَضُرُّ بِهِمْ وَهُوَ مِنْ الضَّرَرِ الْكَثِيرِ الْمُسْتَدَامِ وَمَا كَانَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ مُنِعَ إحْدَاثُهُ عَلَى مَنْ يَسْتَضِرُّ بِهِ

Artinya: "Dilarang menyalakan tungku dan membuat kamar mandi yang asap (dan baunya) bisa mengganggu dan membahayakan tetangga secara permanen. Melakukan aktivitas pembakaran, yang mana asapnya bisa mengganggu dan membahayakan para tetangga, merupakan aktivitas terlarang meskipun membawa maslahat untuk segelintir orang."

Sebab menolak mudharat yang mengancam kehidupan banyak orang lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaatnya. Pada prinsipnya segala aktivitas ‘ugal-ugalan’ yang dapat mengakibatkan gangguan atau mudharat bagi masyarakat luas, tidak diperkenankan oleh agama.

Larangan ini tentu sangat relevan untuk kasus pembakaran hutan. Kalau membakar kayu di tungku saja termasuk perbuatan yang dikecam, apalagi membakar hutan yang bisa membahayakan kehidupan orang banyak, sebab bahaya asap yang ditimbulkannya jauh lebih besar dibanding hanya menyalakan api tungku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya