Barbershop Sekitar Blitar Terancam Bangkrut, Gus Iqdam Ternyata Lihai Potong Rambut

Gus Iqdam lihai potong rambut, banyak orang asing ikut antre

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Nov 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2023, 14:30 WIB
Iqdam tahalul 7
Dengan Hati Hati Gus Iqdam Memotong Rambut Warga Asing (TikTok)

Liputan6.com, Jakarta - Sepertinya pelaku bisnis barbershop atau tukang potong rambut di sekitar Blitar perlu waspada. Bisa-bisa mereka terancam bangkrut karena Gus Iqdam.

Pasalnya, kini  Pengasuh Majelis Ta'lim Sabilu Taubah, Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam sudah lihai potong rambut sepulang umrah.

Selama di Makkah, banyak jemaah umrah yang antre dipotong rambutnya oleh Gus Iqdam (tahalul).

Tak hanya yang berasal dari dalam negeri, beberapa orang dari berbagai negara juga tampak antusias ingin tahalul dibantu Gus Iqdam. Salah satunya dari Iran.

Wah, jika Gus Iqdam buka usaha potong rambut, alamat buruk untuk barbershop dong. Tapi tenang, ini cuma 'bercyanda'.

Berikut beberapa foto saat Gus Iqdam memotong rambut, seperti dlam unggahan video pendek Tiktok akun @lek dahlan production.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Jemaah Bahagia Dipotong Rambutnya oleh Gus Iqdam

Iqdam tahalul 5
Lumayan Dapat Dipotong gus yang viral di Indonesia. (TikTok)

Gus Iqdam Memberikan Hasil Potongan Rambut Kepada Salah Seorang Warga Iran

Iqdam tahalul 5
Terima Hasil Potongan Rambut (TikTok)

Dengan Penuh Kehati-hatian Gus Iqdam Memotong Rambut Orang Luar Negeri

Iqdam tahalul 4
Potong rambutnya hati-hati gus(TikTok)

Gus Iqdam Memotong Rambut Salah Seorang Jemaah Umroh

Iqdam tahalul 3
Tiga helai cukup gus (TikTok)

Ekspresi Warga Iran yang Dipotong Rambutnya Oleh Gus Iqdam, Nampak Semringah

Iqdam tahalul 2
Ekspresi Warga Iran yang Dipotong Rambutnya Oleh Gus Iqdam, Nampak Semringah (TikTok)

Usai Dipotong Sempat Dialog Dengan Warga Asing.

Iqdam tahalul 1
Usai Dipotong Sempat Dialog Dengan Warga Asing.

Secara bahasa, tahallul berarti menjadi boleh atau menjadi halal. Namun, dalam istilah syariah, rukun haji dan umrah ini berarti dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang untuk keluar dari larangan ihram.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya