Liputan6.com, Jakarta - Perceraian karena hal sepele seringkali mencerminkan ketidakmampuan pasangan untuk menangani perbedaan pendapat atau konflik yang mungkin muncul dalam pernikahan.
Terkadang, hal-hal kecil yang tidak diselesaikan dengan bijak dapat menumpuk dan menciptakan ketegangan yang lebih besar di antara suami dan istri.
Misalnya, perbedaan pendapat seputar kebiasaan sehari-hari, tata cara pengasuhan anak, atau bahkan preferensi dalam kehidupan sosial dapat menjadi penyebab perceraian jika tidak ditangani dengan bijaksana.
Advertisement
Penting untuk diingat bahwa kendala dalam pernikahan bisa timbul dari faktor-faktor yang mungkin dianggap sepele oleh satu pihak namun signifikan bagi pihak lain.
Kurangnya komunikasi yang efektif atau ketidakmampuan untuk saling memahami dan menghargai perbedaan dapat memperburuk situasi. Dalam beberapa kasus, keputusan untuk cerai mungkin diambil secara impulsif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang, terutama jika pasangan tidak bersedia untuk mencari solusi atau melibatkan pihak ketiga seperti konselor pernikahan.
Perceraian karena hal sepele juga dapat mencerminkan ketidakmatangan emosional atau kurangnya keterlibatan untuk memperbaiki masalah yang timbul.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Perceraian Dibenci Allah
Oleh karena itu, menjaga komunikasi yang terbuka, bersedia untuk mendengarkan, dan berupaya mencari solusi bersama dapat membantu mencegah perceraian yang disebabkan oleh hal-hal yang pada dasarnya sepele. Kesadaran akan pentingnya komitmen dan toleransi terhadap perbedaan menjadi kunci dalam membangun pernikahan yang langgeng.
Mengutip Bincangsyariah.com, siapa pun pasangan suami istri pastinya tidak menghendaki perceraian. Selain dibenci Allah, perceraian juga tidak jarang memutus silaturahim ikatan dua keluarga yang tadinya terjalin dengan baik ketika pasangan suami istri masih menjalani rumah tangganya.
Namun cerai juga bisa menjadi solusi ketika suami, misalnya, merusak cinta suci yang diikat dengan tali pernikahan dengan cara selingkuh, berbuat kekerasan, berjudi dan mabuk-mabukan.
Sebaliknya, jika perceraian terjadi hanya karena permasalahan yang tidak begitu besar di mata masyarakat umum, maka bisa jadi yang terlebih dulu meminta cerailah yang dibenci Allah, baik suami maupun istri.
Advertisement
Istri Minta Cerai Karena Hal Sepele, Hukumannya Tidak Akan Cium Bau Surga
Perlu diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, perkataan “Saya cerai kamu” yang diucapkan suami itu sudah termasuk cerai dalam hukum Islam, walaupun belum masuk di persidangan perceraian di kejaksaan.
Artinya, ketika sudah mengatakan demikian, secara fikih, suami itu sudah tidak boleh melakukan hubungan suami istri, kecuali sudah rujuk terlebih dulu. Karenanya, untuk hati-hati, para suami jangan sembarangan mengucapkan kata cerai kepada istrinya.
Begitupun istri, jangan mudah meminta cerai kepada suami karena masalah sepele dalam rumah tangga. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Seorang istri yang mudah meminta cerai suaminya hanya karena permasalahan sepele, maka dia tidak akan mencium baunya surga” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Artinya, istri yang dengan mudah meminta cerai pada suaminya dikhawatirkan tidak akan masuk surga bersama suaminya yang saleh.
Karenanya, ulama mengklasifikasi permasalahan apa saja yang memperbolehkan istri menggugat atau meminta cerai pada suaminya.
Pertama, suami sering melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap istri, sehingga membuatnya cacat. Kedua, suami sering meninggalkan salat, berjudi, mabuk, main perempuan. Ketiga, suami tidak memenuhi kebutuhan sandang dan pangan anak dan istri selayaknya, padahal ia mampu. Keempat, suami enggan memenuhi kebutuhan biologis istri padahal ia mampu.
Karenanya, alangkah baiknya bila suami atau istri tidak mudah mengucapkan kata cerai. Apalagi jika masih dapat dikomunikasikan dengan baik di antara keduanya. Bila perlu, keduanya mendatangkan orang lain untuk mendamaikan perseteruan rumah tangganya. Wallahu a’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul