Kapolda Metro Kembali Peringatkan Ormas yang Memaksa Minta THR: Kita Tidak Biarkan, Pasti Akan Ditindak

Karyoto tegas melarang oknum-oknum ormas yang meminta THR secara paksa ke perusahaan maupun perorangan. Menurutnya, hal itu termasuk suatu pelanggaran.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Apr 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2024, 10:30 WIB
Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam acara rapat koordinasi, Operasi Mantab Brata di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya yang bertempat di TBA Lantai 2 Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Senin (29/01/2024). (Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ingatkan sanksi hukum bagi organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa pelaku usaha untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR). Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya pun diminta ikut mengawasi.

"Di media sudah rame tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4/2023).

Karyoto tegas melarang oknum-oknum ormas yang meminta THR secara paksa ke perusahaan maupun perorangan. Menurutnya, hal itu termasuk suatu pelanggaran. Dia pun memastikan akan menindak tegas pelaku.

"Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan -perusahaan atau keluarga -keluarga atau individu yang tidak dengan cara -cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan bagi organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa dari pelaku usaha.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR kepada pelaku usaha.

"Ormas yang menggunakan paksaan dalam meminta THR, baik dengan ancaman maupun tindakan premanisme, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut tidak dapat diterima dan bertentangan dengan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, tanggal 30 Maret 2024.

 

Berantas Premanisme

 

Ade Ary menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak mentolerir dan memberantas segala bentuk aksi premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu menjelang hari raya Lebaran.

"Ia menambahkan bahwa warga yang menjadi korban pemerasan THR diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang, tanpa ragu ataupun rasa takut.

"Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polres, atau Polsek terdekat, atau dapat menghubungi Polda Metro Jaya melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," katanya.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya