Liputan6.com, Jakarta - Qurban merupakan salah satu ibadah utama yang dilakukan pada saat hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, tepatnya pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Ibadah kurban diganjar dengan pahala yang sangat besar. Perintah berkurban juga diabadikan dalam QS. Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah”.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari raya Idul Adha kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban).
Advertisement
Baca Juga
Hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala qurban itu disisi Allah SWT lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah qurban.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sunggu besar keutamaan yang diperoleh bagi orang-orang yang berkeinginan melaksanakannya. Lantas, dalam hal proses muamalah hewan kurban apakah diperbolehkan membeli dengan cara dicicil?
Saksikan Video Pilihan ini:
Bentuk Transaksi Jual-Beli dalam Islam
Dikutip dari laman darunnajah.com, Islam mengatur secara khusus soal muamalah atau interaksi sosial dalam masyarakat, salah satunya jual beli. Ada bermacam-macam bentuk transaksi jual beli dilihat dari berbagai jenis. Dari jenis waktu dan cara pembayarannya, jual beli dibagi menjadi 2; yaitu kontan/tunai dan kredit/non tunai.
Jual beli dengan cara selain kontan/tunai biasa dipilih untuk meringankan dan memudahkan pembayaran. Jadi, bagaimana hukum jual beli kredit/non tunai tersebut? Ini yang menjadi kunci dalam menjawab boleh atau tidaknya mencicil atau menkredit hewan qurban.
Dalam hukum Islam, ada 3 jenis jual beli kredit/non tunai; pembayaran di belakang (ajil), pembayaran dikredit atau dicicil (taqsith) dan pembayaran cicilan dengan uang muka/DP (‘urban).
Para ulama dari empat mazhab menyepakati bolehnya penjualan suatu komoditas dengan cara kredit/nontunai tanpa membedakan apakah komoditas tersebut berupa hewan qurban atau lainnya.
Advertisement
Hukum Jual Beli Hewan Qurban dengan Dicicil
Ulama kontemporer mazhab Imam Syafi’i Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan bahwa jual beli dengan cicilan itu sah dan tidak terlarang, dengan syarat penjual tidak menyebutkan dua harga dalam ucapan akad.
Maksud dari “dua harga dalam ucapan akad” adalah penjual tidak boleh mengambil harga tambahan di luar harga cicilan yang disepakati. Misalnya, jika pembayaran melewati batas waktu yang ditetapkan, maka pembeli diharuskan membayar sejumlah denda.
Sementara itu, membedakan antara harga jual tunai dan non tunai hukumnya boleh. Ulama mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan jika seorang penjual berkata kepada pembeli bahwa ia menjual barang seharga 1000 dirham secara tunai dan seharga 2000 dirham jika dicicil, maka akad jual beli tersebut sah.
International Islamic Fiqh Academy (Majma’ Al-Fiqh Al-Islami Ad-Dauli), sebuah lembaga kajian fikih di bawah Organisasi Kerja sama Islam (OKI), dalam salah satu sesi konferensinya pada tahun 1992 telah menetapkan bolehnya jual beli secara cicilan meskipun harga cicilan lebih mahal daripada harga kontan/tunai.
Kesimpulannya adalah jual beli dengan sistem cicilan/kredit diperbolehkan, termasuk jual beli hewan qurban, baik dengan harga yang sama dengan harga tunai maupun lebih mahal dari itu, dengan syarat tidak ada bunga/denda keterlambatan bagi pembeli. Zaman yang semakin majun memberi banyak kemudahan dalam beribadah.