Bolehkah Titip Salam untuk Nabi SAW ke Jemaah Haji dan Umrah, Apa Hukumnya?

Budaya titip salam ini dilakukan dengan maksud agar doa-doa dan salam yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW oleh jemaah haji atau umrah dapat diterima dan disampaikan kepada beliau

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 11:30 WIB
Kubah hijau, dibawah kubah ini terdapat makam Nabi Muhammad SAW, Madinah
Kubah hijau, dibawah kubah ini terdapat makam Nabi Muhammad SAW, Madinah (Liputan6.Com/Nugroho Purbo)

Liputan6.com, Jakarta - Di kalangan masyarakat Muslim Indonesia, budaya titip salam untuk Nabi Muhammad SAW saat melaksanakan ibadah haji atau umrah memang cukup umum.

Praktik ini merupakan bentuk penghormatan dan rasa cinta yang mendalam kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai utusan terakhir Allah SWaT dan teladan bagi umat Islam.

Budaya titip salam ini dilakukan dengan maksud agar doa-doa dan salam yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW oleh jamaah haji atau umrah dapat diterima dan disampaikan kepada beliau.

Para jamaah umrah atau haji juga sering kali membawa harapan dan permohonan dalam doa-doa mereka, sehingga menyampaikan salam kepada Nabi adalah cara bagi mereka untuk memperoleh berkah dan doa dari beliau.

Meskipun praktik titip salam kepada Nabi SAW tidak secara langsung diajarkan dalam ajaran Islam, namun banyak umat Muslim yang memandangnya sebagai tradisi yang baik dan penuh kebaikan. Ini juga merupakan wujud dari ikatan spiritual dan kecintaan umat Muslim terhadap Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai pemimpin dan teladan yang sempurna bagi umat Islam.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Wujud Kecintaan dan Penghormatan

Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi Madinah
Tepat di sebelah makam dan mimbar Rasulullah terdapat raudhah yang biasanya digunakan jemaah untuk berdoa dan bermunajat kepada Allah SWT.

Praktik ini juga mengingatkan umat Muslim akan pentingnya menyelaraskan niat dan perbuatan mereka dengan ajaran dan teladan yang telah diberikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Menukil, Bincangsyariah.com, para peziarah yang berkesempatan mengunjungi Madinah, biasanya akan menyempatkan diri untuk menyampaikan salam kepada Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi. Mereka tidak hanya mendoakan diri sendiri, tetapi juga menitipkan salam dari keluarga, sahabat, dan kerabat yang tidak bisa ikut berhaji atau umrah.

Menitipkan salam kepada Nabi Muhammad SAW merupakan wujud kecintaan dan penghormatan kepada beliau. Diyakini bahwa salam yang disampaikan akan sampai dan dibalas oleh Nabi Muhammad SAW, meskipun beliau sudah wafat.

Nabi Muhammad SAW merupakan manusia yang paling mulia diantara manusia yang pernah Allah ciptakan sejak dari Nabi Adam hingga seterusnya. Selain memiliki fisik yang sempurna, beliau juga memiliki akhlak yang luar biasa mulia.

Oleh sebab itu, seluruh makhluk dunia mendambakan untuk berjumpa, sekalipun hanya dalam mimpi. Dalam setiap hari, Malaikat berkeliling menjumpai seluruh makhluk yang mengirimkan Salam untuk Nabi Muhammad SAW.

Begini Kesimpulannya

Makam Nabi
Makam Nabi Muhammad SAW yang ada di Kompleks Masjid Nabawi, Madinah. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Nabi SAW bersabda ;

إِنَّ لِلَّهِ مَلاَئِكَةً سَيَّاحِينَ فِى الأَرْضِ يُبَلِّغُونِى مِنْ أُمَّتِى السَّلاَم

Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang berkeliling di muka bumi, mereka menyampaikan salam untukku dari seluruh umatku. [HR. Nasai]

Telah sering kita jumpai, budaya titip salam untuk Nabi SAW terjadi ketika ada yang pergi haji dan umrah, terutama di daerah perkampungan, hal ini menjadi sesuatu yang biasa dilakukan.

Padahal dalam hadits telah dijelaskan bahwa Allah SWT telah menugaskan para Malaikat berkeliling di muka bumi untuk menemui ummat Nabi Muhammad SAW dan menyampaikan Salam-nya kepada Nabi SAW.

Lalu bagaimana praktik menitipkan salam pada Nabi SAW, yang biasa dilakukan kepada orang yang akan haji atau umrah, apakah dibenarkan?

Dengan pertimbangan bahwa Salam yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dari mana pun akan sampai dan pasti dijawab. Maka budaya menitipkan Salam adalah dibenarkan, asal tidak diyakini sebagai cara yang disunahkan secara khusus (ketika haji dan umrah). Sebab tidak ada dalil yang mengatakan sunah secara khusus (menitipkan salam ketika haji dan umrah).

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya