Liputan6.com, Jakarta - Pupuk berbahan najis, seperti kotoran hewan ternak, dapat menjadi sumber nutrisi atau pupuk organik yang baik bagi tanaman.
Kotoran hewan mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium, yang merupakan nutrisi penting untuk pertumbuhan tanaman yang sehat.
Lalu bagaimana hukum konsumsi buah dan sayur yang bahan pupuk dari bahan najis seperti kotoran hewan tadi?
Advertisement
Selama ini penggunaan pupuk kandang atau kotoran hewan ini juga dapat menjadi pilihan yang praktis dan ekonomis untuk petani, karena seringkali mudah ditemukan dan tersedia secara lokal di banyak tempat.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Hukumnya
Mengutip Bincangsyariah.com menurut Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, boleh hukumnya memakan buah-buahan yang dipupuk dengan najis. Buah-buahannya pun suci, dan halal untuk dimakan. Imam Nawawi berkata;
فرع) يجوز تسميد الأرض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة
Artinya; Boleh hukumnya memberi pupuk pada tanah dengan pupuk/kotoran yang najis. Demikian disebutkan oleh penulis kitab (Imam Syairazi) ketika menyebut dalam bab terkait barang/perkara yang boleh diperjualbelikan. Pada sisi lain, sebagian ulama kami (Ulama Syafi’i) ada yang mengatakan boleh— memberi pupuk yang berasal dari najis—, tetapi dihukumi makruh. Imam Haramain pun tak melarang pupuk dari najis.
Meski demikian, ada juga ulama yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Namun pendapat yang melarang itu tidaklah tepat, yang benar adalah boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Kitab Zaadul Ma’ad. Ia mengatakan bahwa pupuk yang mengandung najis hukumnya boleh.
Advertisement
Begini Pendapat Ulama
Lebih lanjut, menurut Ibn Qayyim kebolehan tersebut merupakan kesepakatan mayoritas para ulama. Untuk itu seseorang bisa memakai pupuk kompos untuk memupuk tanaman, buah-buahan, umbi-umbian, dan juga sayur-mayur. Itu boleh hukumnya.
Ibnu Qayyim berkata;
جوَّز جمهورُ العلماء الانتفاع بالسِّرقين [ أي : الزبل ] النَّجس في عمارة الأرض ؛ للزرع والثمر والبقل مع نجاسة عينه “
Artinya; Mayoritas ulama membolehkan menggunakan pupuk yang mengandung kotoran najis, untuk menyuburkan tanah agar bisa menanam tanaman, buah-buahan, kacang meskipun mengandung najis.
Menurut Syekh Khatib al Syarbini dalam kitab Mughni al Muhtaj, sebagaimana dikutip oleh Profoser KH. Ali Musthafa Yaqub dalam buku Kriteria Halal Haram untuk Pangan, Obat, dan Kosmetika Menurut Al-Qur’an dan Hadis, bahwa makan buah-buahan yang dipupuk menggunakan kotoran hewan atau najis hukumnya boleh dan halal.
Boleh untuk dikonsumsi, tidak haram. Berikut pendapat Syekh Khatib Syarbini;
“Tanaman yang tumbuh di atas benda yang najis, ia dapat disucikan dengan cara dibasuh luarnya. Jika najis itu berada pada tangkainya ,maka bijinya dihukumi suci, tidak perlu dibasuh lagi.
Begitu pula buah mentimun dan sejenisnya, beserta dahan-dahan dan buah-buahan dari pohon yang disiram dengan najis, hukumnya adalah suci.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul