5 Golongan Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah Puasa

Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa. Allah memberi kemudahan dengan memperbolehkan membayar fidyah dan tanpa harus mengqadha puasanya lagi.

oleh Putry Damayanty diperbarui 01 Sep 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2024, 20:30 WIB
Beras
Ilustrasi Semangkuk Beras / Freepik by xb100

Liputan6.com, Jakarta - Menjalankan puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Meskipun ada sebagian orang yang tidak sanggup untuk melaksanakannya sebab uzur tertentu.

Dalam hal ini puasa yang ditinggalkan wajib untuk diqadha di luar bulan Ramadan. Namun, selain itu ada pula golongan orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah.

Fidyah adalah mengeluarkan sejumlah uang atau harta untuk menebus sesuatu. Misalnya dalam konteks puasa Ramadan, jika seseorang meninggalkan puasa karena uzur syar’i maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah, dan tidak harus mengganti puasanya.

Sebagaimana hukum fidyah puasa dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Lantas, siapa saja golongan orang yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan? Berikut penjelasannya merangkum dari laman dompetdhuafa.org.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

1. Orang Tua Renta

Ilustrasi orang tua, lanjut usia, lansia
Ilustrasi orang tua, lanjut usia, lansia. (Image by Lifestylememory on Freepik)

Seperti diketahui, kebanyakan orang tua renta atau lanjut usia (lansia) fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah. Sebagian besar dari mereka juga sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, orang tua renta juga tidak diwajibkan mengqadha puasa, karena secara akal kondisi fisik mereka akan makin menurun seiring bertambahnya usia. Oleh sebab itu, agama pun tidak membebani mereka dengan kewajiban yang memberatkan. Berikut dalil orang tua renta boleh membayar fidyah:

“Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakhrah, menceritakan Hussain bin ‘Urfah, menceritakan Ruuh’, menceritakan Zakaria bin Ishaq daripada Umar bin Dinnar daripada Attha’, sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas mambaca ayat (Al-Baqarah: 184). Maka beliau berkata: “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya (tidak berpuasa).” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

2. Wanita Hamil dan Menyusui

ibu hamil dan puasa
Ilustrasi ibu hamil./Copyright shutterstock.com/g/Asada%2BNami

Wanita hamil dan atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk mengganti puasanya, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu pada anak yang sedang dikandung atau disusuinya. Namun, sejumlah ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Beberapa ulama menyebut bahwa wanita hamil dan atau menyusui wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah. Sementara, beberapa ulama yang lain menyatakan bahwa wanita hamil dan atau menyusui boleh mengganti puasa yang ditinggalkan hanya dengan membayar fidyah saja.

3. Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Ilustrasi sakit, dirawat di rumah sakit
Ilustrasi sakit, dirawat di rumah sakit. (Photo Copyright by Freepik)

Seorang Muslim yang menderita sakit dan dalam sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh membayar fidyah tanpa harus mengqada puasanya di luar bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan:

“Dikabarkan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim berkata; menceritakan kepada kami dari Yazid dia berkata; telah menyampaikan kepada kami Warqa’ daripada Umar bin Dinar daripada Atha’ dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, tentang Firman Allah Azza wa Jalla: “Ayat tersebut (Al-Baqarah: 184) memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa, maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Sebenarnya ayat tersebut tidaklah dimansukhkan oleh ayat sesudahnya, tetapi tidaklah diberi keringanan dalam ayat tersebut (untuk membayar fidyah), kecuali untuk orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni)

4. Orang yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi meninggal dunia, makam, kuburan, berziarah
Ilustrasi meninggal dunia, makam, kuburan, berziarah. (Image by Freepik)

Orang yang telah meninggal termasuk dalam golongan yang boleh membayar fidyah. Namun, orang meninggal di sini adalah dia yang masih meninggalkan utang puasa dengan dua alasan. Alasan pertama bahwa ia meninggalkan puasa karena adanya uzur syar’i, seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadanya, namun ternyata belum sampai dilaksanakan qada puasanya, ajalnya telah lebih dulu tiba.

Sementara alasan kedua adalah bahwa ia meninggalkan puasa karena uzur syar’i, namun hingga Ramadan usai kondisinya tidak kunjung membaik, sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya. Apabila demikian, maka kewajiban fidyah dibebankan kepada keluarga yang sudah meninggal, mereka wajib membayarkan fidyah almarhum/ah tersebut sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.

5. Orang yang Menunda Bayar Utang Puasa

Doa Berbuka Puasa Ganti (Qadha)
Ilustrasi Membaca Doa Berbuka Puasa Credit: shutterstock.com

Menunda membayar utang puasa Ramadan tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadan berikutnya. Akan tetapi, jika dalam penundaan tersebut ada alasan uzur syar’i seperti sakit misalnya, maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya.

Namun, lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar utang puasa Ramadan hingga bulan Ramadan berikutnya tanpa uzur syar’i. Apabila seseorang sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, orang tersebut wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya