Mimpi Basah di Siang Hari, Apakah Puasa Batal dan Berdosa? Simak Kata Ustadz

Jika mani yang keluar karena onani atau bersentuhan lawan jenis membatalkan puasa, apakah sperma yang keluar karena mimpi basah di siang hari juga dapat membatalkan puasa?

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 19 Mar 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 08:30 WIB
Ilustrasi mimpi basah
Ilustrasi mimpi basah. Photo by Andrea Piacquadio:... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Puasa termasuk ibadah yang telah ditentukan syarat, rukun, dan hal-hal yang membatalkan puasa. Dua di antara perkara yang membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri di siang hari dengan sengaja dan keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.

Sperma dapat keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis, meski tidak melakukan hubungan seksual. Mani juga dapat keluar karena sebab mimpi basah.

Jika mani yang keluar karena onani atau bersentuhan lawan jenis membatalkan puasa, apakah sperma yang keluar karena mimpi basah di siang hari juga dapat membatalkan puasa?

Da’i Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Global, Ustadz Ahmad Mundzir mengatakan bahwa orang yang mengeluarkan sperma saat tidur (mimpi basah) selama tidak sengaja tidak membatalkan puasa. 

“Maka puasanya tidak batal dan dia tidak mendapatkan dosa,” kata Ustadz Ahmad dikutip dari YouTube NU Online, Selasa (18/3/2025).

“Berbeda dengan orang yang keluar sperma dengan cara disengaja, baik melihat perempuan dengan sengaja yang menyebabkan dia keluar sperma atau dengan cara lain, maka puasanya menjadi batal dan dia mendapatkan dosa. Di bulan Syawal besok dia harus mengganti puasanya,” jelas Ustadz Ahmad.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya soal Mimpi Basah

apakah kalau mimpi basah membatalkan puasa
apakah kalau mimpi basah membatalkan puasa ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion... Selengkapnya

Buya Yahya pernah menyampaikan bahwa orang yang mengalami mimpi basah tidak membatalkan puasa, meskipun sampai keluar mani. Hal ini karena keluarnya mani tidak dilakukan dengan sengaja.

 “Jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah dilihat (ada) air mani, tidak batal puasanya,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Orang yang mimpi basah wajib menyucikan diri dari hadas besar dengan mandi junub. Mandi junub dilakukan agar seseorang bisa melakukan ibadah tertentu, seperti sholat, menyentuh Al-Qur’an, dan thawaf. 

“Misalnya, jam 11 siang mimpi basah. Mau sholat dzuhur gimana? Mandi tidak? Mandi, asalkan mandinya benar, mandi wajar. Jadi, mandi gak batalkan puasa. Jelas ya,” kata Buya Yahya dalam ceramah berbeda tapi masih dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Tata Cara Mandi Wajib karena Mimpi Basah

ilustrasi mandi (sumber: freepik)
ilustrasi mandi (sumber: freepik)... Selengkapnya

Seperti disampaikan Buya Yahya, orang yang mimpi basah di siang hari saat puasa wajib mandi. Mandi dilakukan agar ia bisa bersih dari hadas besar dan dapat melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti sholat, menyentuh Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, atau thawaf. 

Tata cara mandi wajib telah diatur dalam ilmu fikih. Orang yang mandi wajib harus memenuhi rukun-rukunnya.

Rukun mandi wajib ada dua. Pertama adalah niat. Niat dapat dilafalkan bersamaan saat menyiramkan air ke tubuh.

Jika lupa niatnya, Anda bisa menggunakan lafal niat mandi wajib berikut yang dinukil dari NU Online.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya, "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Menurut Buya Yahya, niat mandi wajib tidak selalu harus berbahasa Arab. “Pakai bahasa Arab boleh, kalau tidak cukup ‘aku niat mandi besar’. Niatnya pakai bahasa Jawa juga boleh,” katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Rukun kedua adalah meratakan air ke sekujur tubuh, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Bagian yang berambut atau berbulu dapat dibersihkan dengan air mengalir. Jika tidak ada air sama sekali, mandi wajib dapat dilakukan dengan tayamum. Wallahu’alam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya