Liputan6.com, Semarang Beberapa perawatan kesehatan gigi seperti diketahui ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Prosedur untuk mendapatkan jaminannya sendiri tergolong tidak sulit.
Pasien yang terpenting sudah terdaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Selain itu, prosedut gigi yang dilakukan juga harus sesuai dalam cakupan pelayanan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Advertisement
Nah, berikut ini cara agar perawatan kesehatan gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Advertisement
Catat, Daftar Perawatan Gigi Berikut ini Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Melakukan pendaftaran
Sobat Liputan 6 bisa mendaftar sesuai dengan pilihan faskes di BPJS Kesehatan. Jika pasien memilih puskesmas sebagai faskes pertama, maka perawatan gigi akan dilakukan oleh dokter gigi yang sesuai dengan jejaring puskesmas tersebut.
Namun, jika pasien memilih praktik dokter perorangan atau umum, maka pasien dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Advertisement
2. Kunjungi faskes pertama
Lengkapi proses administrasi di faskes pertama dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien. Pastikan kartu BPJS Kesehatannya aktif ya!
Faskes pertama akan memeriksa kesehatan pasien, memberikan obat bila perlu, kemudian merujuk pasien ke dokter gigi yang menjadi jejaring mereka.
3. Bertemu dokter gigi di faskes rujukan
Pastikan pasien membawa surat rujukan dan kartu BPJS Kesehatan saat datang ke faskes rujukan. Petugas akan mengecek keabsahan surat-surat tersebut.
Kemudian, dokter akan memeriksa kesehatan gigi dan keluhan yang diderita pasien. Jika perlu dilakukan tindakan makan dokter akan melakukan tindakan dan juga meresepkan obat.
Setelah mendapatkan pelayanan, pasien akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang biasanya sudah disediakan oleh faskes tersebut.
Itu dia rangkaian prosedur untuk mendapat pelayanan kesehatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Advertisement