Liputan6.com, Demak - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di sebuah pekarangan di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.
"Pelaku bernama Syarif Hidayat (22) yang merupakan kakak ipar korban yang tinggal dalam satu rumah," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Kamis.
Korban pembunuhan, kata dia, berinisial FH (18) yang merupakan warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Advertisement
Baca Juga
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5) sekitar pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui gawai di kamarnya. Pelaku yang merasa terganggu mengingatkan korban untuk mengecilkan volume.
"Karena tidak mengindahkan, lantas pelaku masuk ke kamar korban kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," ujarnya, dikutip Antara.
Bahkan, pelaku merudapaksa korban yang tidak berdaya akibat cekikan dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sakit Hati
Pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke kamar korban untuk melakukan rudapaksa. Korban yang lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka memukulkan benda keras ke dada korban serta kekerasan lainnya," ujarnya.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernapas, pelaku kemudian melakukan rudapaksa lagi, lantas membuang jasad korban ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejahatannya itu berlatar belakang cemburu karena korban mempunyai pacar. Sedangkan tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tidak terlampiaskan sehingga tersangka gelap mata melakukan pembunuhan.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Advertisement