Liputan6.com, Purbalingga - Warga sebuah desa di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah heboh akibat kasus penyekapan anak perempuan berusia 12 tahun. Warga mengepung rumah seorang warga yang menahan gadis 12 tahun itu.
Kasus ini bermula dari warga yang kehilangan anaknya. Polisi bersama SAR BPBD Kabupaten Purbalingga dan warga mencari anak tersebut ke sungai dan setiap sudut desa.
Advertisement
Baca Juga
Namun hingga Kamis petang (26/5/2022), tim pencari belum menemukan anak yang hilang.
Tim memutuskan melanjutkan pencarian esok harinya. Namun pada malam itu warga mendapat informasi keberadaan anak hilang di rumah warga berinisial AS (63).
"Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya.
Namun pada saat itu, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan di salah satu rumah warga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim AKP Gurbacov.
Sontak warga ramai-ramai menggeruduk rumah AS. Namun sebelum sampai terjadi amuk massa, polisi datang ke lokasi.
Simak Video Pilihan Ini:
Nyaris Diamuk Massa
Polisi datang saat warga berkumpul di sekitar rumah AS. Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah.
"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," ujar dia saat konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022) sore.
Terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga mengambil langkah, antara lain memeriksa saksi, korban maupun pelaku. Selain penyelidikan, polisi juga memberikan pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.
"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," ucap Era.
Polisi menemukan anak itu di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. Terkait dugaan pencabulan, polisi masih mendalami. Anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, polisi menerapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.
"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres.
Advertisement