Kronologi Warga Kepung Rumah Tempat Menyekap Bocah Perempuan di Purbalingga

Pelaku penyekapan bocah perempuan di Purbalingga dikepung dan nyaris diamuk massa

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 28 Mei 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2022, 03:00 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan perihal kasus dugaan penyekapan bocah peremuan. (Foto: Liputan6.com/Polres Purbalingga)
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan perihal kasus dugaan penyekapan bocah peremuan. (Foto: Liputan6.com/Polres Purbalingga)

Liputan6.com, Purbalingga - Warga sebuah desa di Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah heboh akibat kasus penyekapan anak perempuan berusia 12 tahun. Warga mengepung rumah seorang warga yang menahan gadis 12 tahun itu.

Kasus ini bermula dari warga yang kehilangan anaknya. Polisi bersama SAR BPBD Kabupaten Purbalingga dan warga mencari anak tersebut ke sungai dan setiap sudut desa.

Namun hingga Kamis petang (26/5/2022), tim pencari belum menemukan anak yang hilang.

Tim memutuskan melanjutkan pencarian esok harinya. Namun pada malam itu warga mendapat informasi keberadaan anak hilang di rumah warga berinisial AS (63).

"Pada pukul 20.30 WIB karena belum ditemukan, pencarian rencananya akan dihentikan dan dilanjutkan pagi harinya.

Namun pada saat itu, diperoleh informasi anak hilang sudah ditemukan di salah satu rumah warga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim AKP Gurbacov.

Sontak warga ramai-ramai menggeruduk rumah AS. Namun sebelum sampai terjadi amuk massa, polisi datang ke lokasi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Nyaris Diamuk Massa

Polisi datang saat warga berkumpul di sekitar rumah AS. Petugas kemudian mengevakuasi anak tersebut termasuk pemilik rumah.

"Kami melakukan pengamanan terhadap rumah, korban maupun pemilik rumah. Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," ujar dia saat konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022) sore.

Terkait kejadian tersebut, Polres Purbalingga mengambil langkah, antara lain memeriksa saksi, korban maupun pelaku. Selain penyelidikan, polisi juga memberikan pendampingan psikologi terhadap anak tersebut.

"Terkait informasi penyekapan yang beredar terkait anak tersebut diikat dan sebagainya, secara fisik dari hasil pemeriksaan tidak ada tanda tersebut. Mereka ditemukan berada di rumah berdua," ucap Era.

Polisi menemukan anak itu di rumah dalam kondisi berpakaian lengkap tapi ditutupi kain sarung. Terkait dugaan pencabulan, polisi masih mendalami. Anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, polisi menerapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.

"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya