Wabah PMK, Ini 3 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2022, 07:36 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2022, 07:36 WIB
Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Boyolali - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, telah menyiapkan ketentuan tiga syarat untuk penyembelihan hewan kurban karena masih adanya beberapa wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Disnakan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati di Boyolali, Rabu, mengatakan, beberapa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Boyolali Nomor 1311 Tahun 2022 tanggal 20 Juni ini, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK di Kabupaten ini.

"Syarat-syarat yang tertera itu, yakni hewan kurban harus memenuhi syariat Islam, administrasi, dan teknis," katanya.

Lucia mengatakan persyaratan hewan kurban tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang kedua juga karena masa pandemi COVID-19 belum berakhir 100 persen atau masih PPKM Level 1 pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dia pun mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan hewan kurban yang sehat pada awalnya kemudian menunjukkan gejala ringan PMK ketika akan disembelih, maka masih diperbolehkan. Fatwa tersebut dibuat karena biasanya takmir masjid atau orang yang akan berkurban telah membeli hewan kurban H-7 sebelum Idul Adha.

"Namun, fatwa MUI disampaikan hewan kurban awalnya sehat, tetapi ketika akan disembelih menunjukkan gejala ringan masih diperbolehkan untuk kurban. Kecuali kalau bergejala berat seperti pincang, tidak bisa jalan atau lumpuh tidak diperkenankan," kata Kadisnakan, dikutip Antara.

Menyinggung soal dengan pendistribusian daging kurban, pihaknya mengimbau agar segera didistribusikan maksimal lima jam setelah disembelih. Untuk daging yang akan dikirim ke luar wilayah, harus direbus terlebih dahulu.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Perebusan Daging Kurban

Selain itu, lanjut dia, perebusan daging dilakukan minimal 30 menit agar virus mati apabila diolah dengan benar. Sehingga, dia mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) yang telah mendapatkan persetujuan dari Disnakkan Kabupaten Boyolali.

"jika tidak mampu menyediakan tempat perebusan untuk jeroan hewan kurban, kaki, dan kepala nanti bisa ditimbun atau dibakar," kata Lucia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Disnakan Kabupaten Boyolali drh Aviany Rifdania menjelaskan mengenai syarat administrasi hewan kurban,yakni ternak yang dikirim keluar wilayah Kabupaten Boyolali harus memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Disnakan Kabupaten Boyolali.

"Ternak sapi atau kambing domba yang akan dikirim ke luar daerah Boyolali memang mewajibkan menggunakan SKKH. Hal itu, syarat-syarat kami selaku otoritas veteriner Kabupaten Boyolali," kata Aviany.

Untuk mendapatkan SKKH, peternak dapat datang langsung ke Kantor Disnakan Kabupaten Boyolali. Setelah ada permohonan tersebut, tim dari Disnakan Kabupaten Boyolali akan melakukan pemeriksaan atau karantina terhadap hewan ternak.

Selama 14 hari masa karantina tersebut, peternak dapat memonitoring penerbitan SKKH melalui nomor aduan 0812-2832-0007.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya