KPK Periksa Hakim PN Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) yang merupakan pemberi suap kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat beranama Dede Suryaman untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Kasus tersebut menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.

"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022). 

Dede dipanggil untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya