Fakta-Fakta di Balik OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Itong ditangkap KPK bersama dua orang lainnya

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 17:00 WIB
FOTO: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 786 Juta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menyita uang sebesar Rp 786 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (19/1/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022) mengatakan selain hakim dan panutera pengganti, pihaknya juga mengamankan seorang pencara dalam OTT itu.

Berikut fakta-fakta di balik tindakan OTT KPK terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat:

Saksikan juga video pilihan berikut:

Dugaan Suap

Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan hakim Itong Isnaeni Hidayat ditangkap karena diduga terlibat kasus tindak pidana suap.

"OTT dilakukan ketika hakim dan dua orang lainnya sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," katanya.

Selain Itong, dalam OTT tersebut juga diamankan seorang panitera pengganti PN Surabaya serta seorang pengacara.

Ruangan Disegel KPK

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut KPK datang ke kantor PN Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB. KPK berada di sana sekitar setengah jam.

"Di dalam mobil ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya," katanya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ia menyebut juga baru mengetahui terkait OTT ini ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim. Setelah itu KPK pergi meninggalkan lokasi tersebut.

"Apa yang sebenarnya terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," ujar Andi.

Amankan Sejumlah Uang

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dalam OTT tersebut.

Namun berapa jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.

"Iya ada uang yang diamankan daro OTT," katanya, Kamis (20/1/2022).

Gerak-Gerik Itong Tak Mencurigakan

Humas PN Surabaya, Martin Ginting Martin mengatakan dia bekerja seperti hakim pada umumnya. Tidak ada hal yang menonjol dari hakim tersebut dan bekerja selayaknya hakim biasa.

"Tidak ada yang mencurigakan atau pun melakukan hal-hal negatif," jelasnya, Kamis (20/1/2022)

Informasi yang dihimpun, Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Selain bertugas di PN Surabaya, ia juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI), sekaligus humas di PHI.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya