Liputan6.com, Malang - SJT, pemuda berusia 27 tahun asal Dampit, Malang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Dia sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena mengedarkan uang palsu di Terminal Osowilangun pada Senin (26/4/2022).Â
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan saat SJT saat digeledah tak lagi bisa mengelak. Dari dalam tas pemuda berkulit sawo matang ditemukan sejumlah uang palsu pecahan Rp50 ribu.Â
Baca Juga
"Kita curiga dengan gerak-geriknya. Kemudian anggota kami menggeledah tasnya, disitulah uang-uang palsu itu ada di dalamnya," kata Akhyar, Jumat (29/4/2022).
Advertisement
Pemuda itu pun langsung digelandang ke Polsek Tambaksari untuk menjalani interogasi. Dari pengakuannya dia telah beraksi sejak sebulan terakhir dengan cara mengedarkan uang palsu miliknya melalui Facebook.Â
Selain itu, lanjut Akhyar, SJT juga mengaku membeli uang palsu tersebut dari seorang wanita yang ia kenal dari Facebook. Ia pun membeli uang palsu Rp150 ribu dari wanita tersebut dengan harga Rp50 ribu.Â
"Oleh SJT, uang palsu itu dijual lagi. Jadi 1 banding 2, untuk uang asli Rp 50 ribu dapat upal 100, jadi dia untung satu lembar," jelas Akhyar.Â
Akhyar pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima uang, apalagi jelang Idulfitri seperti ini. Ia meminta warga lebih cermat dalam memeriksa uang terutama para pedagang.
"Bedanya jelas sekali, dari hologramnya itu tidak timbul itu, tampak tadi, kualitas kertasnya beda, kemudian talinya tidak timbul, jadi kepalsuannya tampak sekali," imbaunya.
Jerat Hukum Untuk Pelaku
Sementara itu, SJT mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran dirinya terlilit utang yang cukup banyak, sementara dia tak punya pekerjaan tetap. Momen Ramadan dan Idulfitri pun ia manfaatkan, pasalnya di momen seperti ini uang palsu laku keras.Â
"Ada tanggungan utang. Saya jual melalui sosmed terus saya kirim. Ada pembeli dari Palembang dan daerah lainnya. Untungnya ga tau pastinya berapa. Saya beli Rp 6 juta, dapat Rp 18 juta uang palsu," akunya.
Dari tangan tersangka tunggal ini, polisi menyita 100 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel dan tas yang digunakan sebagai sarana penyimpanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 36 ayat (3) UU-RI nomor 7 tahun 2011, terkait mata uang Juncto pasal 244 Subsider 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement