Pencuri Motor di Mojokerto Dapat Penangguhan Penahanan, Kok Bisa?

Pada bulan Mei yang lalu, SM ini terpergok warga saat menuntun sepeda motor milik warga yang sedang parkir dirumah

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 18:00 WIB
Pencuri Motor di Mojokerto Dapat Penangguhan Penahanan, Kok Bisa?
Ilustrasi gangguan jiwa (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Seorang tahanan yang sebelumnya hendak melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Mojokerto Jawa Timur kini ditangguhkan oleh pihak kepolisian. 

Kepolisian menyatakan jika penangguhan penahanan itu karena pelaku berinisial SM (53) dinyatakan alami gangguan jiwa.

Diketahui sebelumnya, SM merupakan warga Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg tertangkap tangan oleh warga saat hendak melakukan percobaan pencurian di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis Mojokerto.

Pada bulan Mei yang lalu, SM ini terpergok warga saat menuntun sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di teras rumah. 

Melihat dari apa yang dilakukan oleh SM, warga pun lalu menangkap SM dan sempat mengaraknya karena geram dengan aksi percobaan pencurian sepeda motor.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bantuan Hukum

Hingga akhirnya, SM harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polsek Jetis pada tanggal 12 Mei yang lalu. Akan tetapi, penetapan tersangka dan proses penahanan SM itu berujung pada polemik.

Hal kontroversi itu muncul setelah SM dinyatakan mengalami gangguan pada kesehatan kejiwaannya hingga akhirnya dilakukan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga SM ini sempat memberikan bantuan hukum yakni seorang pengacara karena merasa tidak bersalah atas apa yang telah dilakukan oleh SM. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya