Angka Kekerasan Seksual pada Anak Masih Tinggi di Malang, PR Besar di Hari Anak Nasional

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak menjadi momok yang seolah-olah tak ada habisnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 19:00 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Malang - Angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tinggi. Sepanjang 2022, setidaknya 35 anak-anak menjadi korban kekerasan seksual di daerah ini.

Hal tersebut menjadi PR besar dalam momen Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erleha mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2022 ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun lalu.

"Dibutuhkan peran semua pihak untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual anak," katanya, Sabtu (23/7/2022).

Pada kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, orang terdekat korban kerap kali menjadi pelaku kekerasan seksual, seperti kerabat, ayah tiri, paman, hingga tetangga.

"Peran orangtua, lingkungan, dan masyarakat harus benar-benar maksimal untuk melindungi anak-anak sebagai generasi bangsa ini," ujarnya.

Pihaknya melakukan sosialisasi sejumlah perkara seksual. Baik itu disekolah, lembaga dan juga Pondok Pesantren.

"Kami jemput bola melakukan sosialisasi pencegahan di sejumlah Ponpes, hal ini untuk mengurangi kasus tindak dipidana asusila," ia menambahkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya