Liputan6.com, Jakarta Tidak ada kata terlambat untuk belajar dan berubah jadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Hal inilah terjadi pada seorang mantan pengedar narkoba dan narapidana yang kini patut berbangga hati oleh karena komitmennya untuk berubah, ia lulus dan menjadi sarjana dari Ivy League.
Pria tersebut adalah David Norman, 67 tahun asal Harlem, New York City yang telah menghabiskan waktunya selama bertahun-tahun dalam penjara atas sejumlah kasus kejahatan, seperti pengedaran narkoba, penyalahgunaan obat-obatan, dan pembunuhan pada tahun 1995. Setelah selama lebih dari 20 tahun menjalani masa hukuman di penjara telah membentuknya jadi pribadi yang baru dan memutuskan untuk kuliah di jurusan Filsafat di Columbia University.
Baca Juga
Seperti dilansir dari Huffingtonpost.com pada Kamis (26/5/2016), sudah bisa dipastikan David merupakan mahasiswa tertua yang menerima gelar dan berprestasi karena lulus dengan IPK 3,4 tahun 2016. Ketika diwawancara David mengatakan bahwa hal tersebut merupakan perasaan yang sangat membahagiakan karena ketika ia melintas di atas panggung untuk menerima penghargaan timbul rasa lega akan usaha dan kerja kerasnya selama ini.
Advertisement
Sorak sorai kebahagiaan pun mewarnai keluarga, kerabat, dan teman-teman kampusnya. Mereka pun berpendapat bahwa David pantas menerimanya karena telah bekerja keras untuk mengubah hidupnya dari masa lalu yang kelam sebagai pengedar narkoba.
Masa lalu David mulai hancur ketika di usia 10 tahun ia mulai gemar minum alkohol dan berpaling ke obat-obatan terlarang, seperti heroin pada usia 14 tahun. David menceritakan bahwa pada masa gelap tersebut banyak sekali teman-temannya yang terlibat dalam penjualan narkoba sehingga ia mengikuti mereka.
Ia menegaskan bahwa tak ada alasan baginya untuk berubah jadi lebih baik oleh karena kelakuan buruk yang telah dilakukannya untuk diri sendiri, keluarga, dan kerabatnya. Dengan dorongan kepercayaan diri dari lingkungannya, David bisa berdiri dan menjadi contoh bagaimana perubahan positif dari seorang mantan narapidana bisa terjadi.