Gratis Biaya Paspor Jelang Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69

Menyambut peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi memberikan pelayanan paspor spesial, berupa gratis biaya paspor. Apa syaratnya?

oleh Komarudin diperbarui 18 Jan 2019, 21:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 21:30 WIB
Paspor Indonesia
Paspor Indonesia. (Instagram/panduwil)

Liputan6.com, Jakarta – Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-69, Kantor Imigrasi se-Indonesia melakukan layanan paspor simpatik selama Sabtu dan Minggu selama Januari 2019. Layanan tersebut untuk lebih dekat dengan masyarakat.

Meski demikian, layanan tersebut tergantung kebijakan Kantor Imigrasi masing-masing. Seperti yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang memberikan pelayanan paspor spesial, berupa gratis biaya paspor.

"Dapatkan kesempatan Gratis biaya Paspor bagi pemohon yang lahir tanggal 26 Januari, berlaku hanya untuk 1 Orang Pemohon Pertama yang datang dihari tersebut," seperti tertulis di situs Imigrasi Tanjungpinang, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (18/1/2019).

Beberapa syarat ketentuan meliputi; jam layanan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kuota pemohon adalah 50 per hari, dan pengambilan paspor dapat dilaksanakan 3 hari kerja setelah dibayar terhitung mulai Senin.

Selain itu, sistem antrean tersebut hanya melayani permohonan baru. Pemohon wajib membawa berkas asli dan fotokopi yang sesuai (ukuran A4).

Sementara itu, mereka yang tinggal di Jakarta dapat mengajukan permohonan paspor pada Sabtu, 19 Januari 2019. Acara berlangsung di Plaza Senayan, Jakarta.

Berkas persyaratan permohonan paspor berupa e-KTP/bukti rekam e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran nikah/ijazah. Sementara untuk paspor lama terbitan dalam negeri di atas 2009 berupa e-KTP/bukti rekam e-KTP.

"Hanya melayani permohonan baru dan pergantian paspor biasa 48 halaman. Kuota terbatas hanya 500 orang," tulis akun @ditjen_imigrasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya